Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»SIM Legitimasi Kompetensi Dukung Road Safety dan Kemanusiaan
Mitra

SIM Legitimasi Kompetensi Dukung Road Safety dan Kemanusiaan

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 7, 2024Updated:Desember 7, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Oleh: Mr. Labureke

LANTASINFO— Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali dipandang sebagai sekadar dokumen administratif untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Padahal, dalam perspektif yang lebih dalam, SIM merupakan legitimasi kompetensi sekaligus simbol tanggung jawab yang diberikan negara kepada individu yang dinyatakan layak untuk berlalu lintas.

SIM tidak hanya terkait dengan kemampuan teknis mengemudi, tetapi juga mencerminkan kesadaran akan keselamatan, kepedulian terhadap sesama, dan akuntabilitas sosial.

Karena itu, pemegang SIM diperlukan proses verifikasi atau memperpanjang setiap lima tahunnya.

Alasannya, untuk evaluasi kelayakan pengemudi, pembaruan data pemilik, kepatuhan terhadap regulasi berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya, untuk kemanan dan pencegahan penyalahgunaan, pembaruan technology  dan sistem administrasi dan untuk mengurangi resiko pelanggaran.

 

Hak Istimewa dan Kompetensi:

SIM adalah hak istimewa yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi standar tertentu melalui serangkaian uji kompetensi, baik secara teori, praktik, maupun aspek kesehatan fisik dan mental. Hak ini bukan semata-mata hak dasar, tetapi privilese yang harus dipertahankan melalui perilaku berlalu lintas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Hak ini menjadi penting karena lalu lintas adalah “urat nadi kehidupan,” di mana produktivitas masyarakat bertumpu pada kelancaran mobilitas. Ketika seseorang berkendara di jalan raya, ia berpotensi menjadi pelaku atau korban kecelakaan yang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga menghambat produktivitas sosial.

Oleh karena itu, legitimasi kompetensi melalui SIM merupakan langkah preventif untuk memastikan kualitas pengemudi yang berkontribusi pada keselamatan lalu lintas.

 

SIM sebagai Sistem Kontrol dan Penegakan Hukum:

Fungsi SIM tidak berhenti pada legitimasi kompetensi, tetapi juga menjadi alat pendukung sistem kontrol perilaku berlalu lintas. Sistem ini didukung oleh Traffic Attitude Record (TAR) yang mencatat pelanggaran pengemudi berdasarkan kategori:

1. Pelanggaran ringan (administrasi), mendapat 1 poin.

2. Pelanggaran sedang (mengakibatkan kemacetan), mendapat 3 poin.

3. Pelanggaran berat (menyebabkan kecelakaan), mendapat 5 poin.

 

Poin-poin ini terakumulasi dalam De Merit Point System (DMPS), yang menentukan proses perpanjangan SIM:

1. Tanpa uji ulang, bagi pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran atau memiliki total poin kurang dari 12.

2. Uji ulang, bagi yang melanggar lebih dari 12 poin atau pernah terlibat kecelakaan sebagai tersangka.

3. Pencabutan sementara, bagi yang terbukti ugal-ugalan, mabuk, atau menggunakan narkoba saat berkendara.

4. Pencabutan seumur hidup, bagi pelaku tabrak lari.

 

Sistem ini bukan hanya sebagai alat kontrol, tetapi juga bentuk apresiasi kepada pengemudi yang bertanggung jawab.

 

Mendukung Forensik Kepolisian dan Pelayanan Publik:

Sebagai bagian dari sistem digitalisasi, SIM kini dikembangkan menjadi Smart SIM yang berfungsi sebagai basis data untuk mendukung penegakan hukum, baik manual maupun elektronik (ETLE), serta kebutuhan forensik kepolisian.

Data dari SIM dapat membantu mengidentifikasi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kendaraan bermotor. Selain itu, integrasi ini meningkatkan pelayanan prima di bidang lalu lintas dengan sistem yang cepat, transparan, dan akurat.

 

Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas:
SIM juga menjadi sarana pendidikan keselamatan berlalu lintas, yang mencakup pembentukan perilaku pengemudi melalui sekolah mengemudi yang terstandar dan terakreditasi.

Sistem pengujian SIM yang mencakup administrasi, kesehatan, teori, simulasi, dan praktik, menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.

Sebab itu, SIM adalah wujud konkret dari upaya negara untuk menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Lebih dari sekadar dokumen administratif, SIM adalah instrumen untuk mewujudkan road safety dan meminimalkan dampak sosial dari kecelakaan lalu lintas.

Namun, ketika SIM disalahpahami atau disalahgunakan, tujuan ini menjadi sulit tercapai.

Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan SIM yang berbasis integritas, mulai dari pengujian hingga pemberlakuannya di lapangan.

Dengan begitu, SIM dapat menjadi ikon kompetensi yang mendukung pembangunan budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memperkuat peradaban bangsa yang mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSatlantas Polres Bone Tekan Lakalantas dengan Blue Ligt Patrol
Next Article Satlantas Polres Gowa tak Beri Ruang Pengguna TNKB Modifikasi

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.