Bulukumba – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Mappijalan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Senin subuh, (16/5/2025) sekitar pukul 04.30 WITA, mengungkap fakta mengejutkan.

Sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi N 4512 UN yang terlibat dalam insiden itu ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Turikale, Polres Maros.

Peristiwa ini bermula ketika personel Unit Gakkum Satlantas Polres Bulukumba menangani kasus kecelakaan tunggal yang menyebabkan pengendara motor mengalami luka-luka dan harus dirawat di RSUD Kabupaten Bulukumba.

Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad. Idris menjelaskan, saat keluarga korban hendak mengurus surat keterangan kecelakaan, penyidik meminta menunjukkan STNK kendaraan.

Namun, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor polisi dan data pada STNK yang diserahkan.

“Penyidik kemudian melakukan pengecekan fisik kendaraan dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin. Hasilnya, identitas kendaraan tersebut ternyata cocok dengan plat nomor DD 2283 VJ,” terangnya.

Saat dilakukan pengecekan melalui data Samsat lanjut Idris, diketahui bahwa kendaraan itu dalam status blokir dengan catatan sebagai barang bukti curanmor.

Kasus ini langsung dikonfirmasi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, dan diperoleh fakta bahwa kendaraan itu memang terdata dalam laporan polisi STLP/37/IV/SPKT/SekTurikale.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bulukumba selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Turikale Polres Maros, yang membenarkan bahwa motor tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Bulukumba, menambahkan, telah melaporkan temuan ini secara resmi kepada Dir Lantas Polda Sulsel dan Kapolres Bulukumba, serta menyampaikan tembusan ke pejabat terkait. (*)

 

Berita Terkait