Di Kabupaten Enrekang Ditiadakan Takbir Keliling. Ini Sebabnya!
ENREKANG– Malam takbir tahun ini 2022, kembali pihak pemerintah Kabupaten Enrekang mengeluarkan instruksi pelarangan dilakukan takbir keliling, mengingat saat ini masih tengah dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Pelarangan takbir keliling tahun ini didasari oleh Surat Edaran Bupati Enrekang No:003/985/SWTDA/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Enrekang Drs. H. Muslim Bando Tanggal 28 April 2022.
Hal ini untuk menghindari terjadinya penyebaran Virus Corona yang hingga saat ini belum usai dan menghindari terjadinya kemacetan dan rentang kecelakaan lalulintas (lakalantas). Sebab itu, larangan tersebut merupakan wujud kepedulian dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Enrekang, AKP Supriyanto, yang mengaku mengatensi surat edaran tersebut guna menghindari penyebaran virus Corona dengan varian baru Omicron.
Sesuai dengan surat edaran bupati, khususnya pada poin tiga takbir keliling tidak diperkenankan, kecuali di Masjid atau di Mushallah. (*)