Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Oktober 27
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Ditlantas Polda Sulsel Ikuti Penyusunan Perpol Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene, Brigjen Pol Faizal Tegaskan Penindakan
Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Ikuti Penyusunan Perpol Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene, Brigjen Pol Faizal Tegaskan Penindakan

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 7, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal membuka agenda .pembentukan kelompok kerja (pokja) dalam rangka penyusunan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Fave Hotel, Jakarta bertujuan untuk merumuskan aturan yang lebih jelas dan tegas guna mengatasi keluhan masyarakat terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yang sering disalahgunakan.

Dalam kegiatan ini, Brigjen Pol Faizal didampingi oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Takaendengan.

Kegitaan ini dihadiri oleh 38 personel dari berbagai Polda se-Indonesia, diantaranya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Amin Toha SH, MH dan  Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr.  Mamat Rahmat yang berpartisipasi dalam penyusunan regulasi baru terkait penggunaan lampu rotator dan sirene.

Dirgakkum Korlantas Polri menekankan bahwa aturan ini dibuat sebagai respons terhadap berbagai aduan masyarakat mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirene yang sering dianggap meresahkan.

Banyak laporan menyebutkan bahwa kendaraan di luar petugas kepolisian kerap menggunakan strobo dan sirene tanpa sesuai aturan, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidaktertiban di jalan raya.

“Kita ingin memberikan perubahan terkait penyusunan rotator dan sirene, baik untuk kendaraan resmi maupun non-petugas kepolisian. Hal ini harus kita perhatikan secara detail agar aturan yang disusun bisa efektif dalam penerapannya,” ujar Brigjen Pol Faizal dalam sambutannya.

Ia juga mengungkap bahwa terdapat sirene berfrekuensi rendah yang memiliki efek getaran, sehingga suara sirene masih bisa terdengar bahkan dalam kendaraan dengan kondisi kedap suara.

Selain itu, ia menyoroti aspek kesehatan terkait penggunaan sirene oleh petugas kepolisian dalam pengawalan, memastikan bahwa frekuensi suara sirene tidak mengganggu pendengaran maupun kenyamanan penumpang.

Brigjen Pol Faizal berharap bahwa penyusunan regulasi ini bukan sekadar pembahasan, tetapi harus berlanjut dengan penindakan nyata terhadap pelanggar aturan.

Ia menegaskan bahwa tidak hanya penertiban yang perlu dilakukan, tetapi juga sanksi tegas bagi siapa pun yang masih menyalahgunakan lampu isyarat dan sirene.

 

“Undang-undangnya sudah jelas, harus diberikan sanksi. Tapi kok diam saja? Kalau ada pelanggar yang tidak bisa langsung dikenakan hukum, setidaknya harus ditegur agar mereka tahu kesalahannya. Jika dibiarkan, mereka akan berpikir perbuatan mereka sudah benar,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan baru ini, Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel  berharap pemilik kendaraan di Sulsel wajib faham penggunaan lampu isyarat dan sirene dapat lebih tertib dan tidak lagi menimbulkan keresahan di jalan raya.

“Masyarakat pun didorong untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan teratur,” terang Kompol Mamat Rahmat. (“)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleMenata Regulasi Wujudkan Zero ODOL, Dirgakkum Korlantas Polri: Kendalikan Permasalah ODOL di Jalanan
Next Article Satlantas Polres Gowa Bantah Tudingan Tidak Serius Tangani Kasus Tabrak Lari Bocah 9 Tahun

Berita Lainnya

Polda Sulsel Gaspol Operasi Patuh Pallawa 2026, Ditlantas Bentuk 4 Tim Satgas 

Oktober 26, 2026

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026
Berita Terbaru

Strategi Kamseltibcarlantas Korlantas Polri Jelang Lonjakan Perjalanan Nataru

Oktober 27, 2026

KOLOM: 108 Pengawal untuk 3.679 SPBU, Cukupkah Menjaga BBM Subsidi Rakyat?

Oktober 27, 2026

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2026, Kapolres Bone Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Oktober 26, 2026

Polda Sulsel Gaspol Operasi Patuh Pallawa 2026, Ditlantas Bentuk 4 Tim Satgas 

Oktober 26, 2026
  • HUKUM

Polda Sulsel Gaspol Operasi Patuh Pallawa 2026, Ditlantas Bentuk 4 Tim Satgas 

Oktober 26, 2026

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.