LANTASINFO– Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang tengah berjalan di era baru dengan hadirnya electronic traffic law enforcement (e-TLE) sebagai pilar utama dalam memantau dan menindak pelanggaran.
Namun, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugrohobeberapa waktu lalu menegaskan, bahwa kehadiran teknologi bukan berarti meniadakan peran personel polisi lalu lintas di lapangan.
Justru sebaliknya, keberadaan mereka semakin diperbanyak agar fungsi pengaturan, pengamanan, dan pelayanan bagi masyarakat tetap optimal.
Menelisik data Operasi Zebra 2025, yang berlangsung selama dua pekan pada 17-30 November, menegaskan tren transformasi tersebut.
Dari sekitar 1,97 juta perkara yang tercatat, penindakan berbasis e-TLE baik statis maupun mobile mencapai lebih dari 212 ribu kasus, jauh melebihi tilang manual yang hanya sekitar 22 ribu perkara.
Fakta ini membuktikan keseriusan Polri dalam mengintegrasikan teknologi demi penegakan hukum yang lebih obyektif dan transparan.
Transformasi ini bukan tanpa alasan, namun Irjen Agus menegaskan e-TLE merupakan bagian integral dari upaya Polri menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghadirkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Diketahui, kehadiran polisi di lapangan tetap menjadi kunci utama agar setiap pelanggaran bisa secara langsung dikontrol dengan pendekatan humanis dan responsif.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini dengan lantang menyatakan, tidak ada pengurangan jumlah personel polantas. Sebaliknya, jumlah mereka bahkan ditingkatkan agar dapat hadir secara nyata di titik-titik strategis.
Kehadiran polisi di lapangan berperan vital tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga untuk mengamankan dan melayani masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib lalu lintas.
Optimalisasi teknologi e-TLE juga diintegrasikan dalam ekosistem digital Polri yang lebih luas, termasuk sistem Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi (K3I).
Hal ini memastikan keputusan operasional dibuat berdasarkan data valid dan real-time, sehingga meningkatkan kecepatan dan kualitas respons petugas di lapangan, tanpa menghilangkan peran manusia sebagai ujung tombak pelayanan.
Meski demikian, keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua persimpangan atau jalan raya dapat dijaga secara simultan.
Irjen Agus mengingatkan bahwa penempatan anggota dilakukan berdasarkan prioritas di titik-titik yang berisiko tinggi dan rawan kemacetan.
Hal ini sebagai bentuk efisiensi sumber daya sekaligus menjaga fokus penegakan hukum yang efektif.
Penegakan hukum yang ramah dan mudah dipantau juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.
Polantas kini diwajibkan menggunakan rompi khusus untuk meningkatkan visibility mereka di mata masyarakat, sekaligus memperkuat citra kepolisian yang siap melayani dengan sikap profesional dan terarah.
Langkah ini diharapkan memperkuat hubungan kepercayaan antara polisi dan publik.Kebijakan Kakorlantas Polri ini menunjukkan bahwa di tengah revolusi digital penegakan hukum, manusia tetap menjadi elemen tak tergantikan dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Teknologi hadir sebagai alat bantu, bukan pengganti. Dengan sinergi antara teknologi dan kehadiran personel, penegakan hukum lalu lintas Indonesia makin kuat dan terpercaya. (*)
