Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Oktober 20
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Jelang Idul Fitri 1443 H, Tak Terlihat Lagi Kemacetan di Area Mall MP. Ini Strategi Satlantas Polrestabes Makassar
Edukasi

Jelang Idul Fitri 1443 H, Tak Terlihat Lagi Kemacetan di Area Mall MP. Ini Strategi Satlantas Polrestabes Makassar

Lantas InfoBy Lantas InfoApril 25, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Spanduk himbauan Satlantas Polrestabes Makassar
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Beberapa hari terakhir, Satlantas Polrestabes Makassar bersama Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulsel, dinilai mampu mengurai kemacetan di area pusat perbelanjaan Mall MP, Jalan Boulevard Makassar.

Dari pantauan LantasInfo, Senin (25/4/22), kepadatan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kemacetan, mampu diurai kepolisian lalulintas (Polantas) tersebut dengan berbagai strategi yang dijalankan, salahsatunya membatasi parkir yang kerap menggunakan badan jalan dan menjadi penyebab timbulnya kemacetan.

Bahkan ada tiga titik pembelokan yang selama ini dikuasai oleh kelompok pemuda (Pak Oga), dan kerap membuat macet, diambil alih petugas dari Satlantas Polrestabes maupun Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel.

Terlebih lagi di depan Hotel Myko yang berada satu lokasi dengan Mall MP, dengan tegas Satlantas Polrestabes telah mewarning pengunjung maupun parkir liar, untuk tidak memarkir kendaraan di depan hotel dan mall tersebut .

Tampak, kepolisian memasang spanduk pengumuman yang dibentangkan di beberapa titik, agar pemilik kendaraan tidak memarkir kendaraan dengan ancaman tilang dan pidana sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan raya.

Salahsatu spanduk pengumuman jika parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 281 Ayat 7 bunyinya jika melanggar rambu-rambu akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp.500.000.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Tujuan dipasang spanduk pengumuman tersebut, merupakan upaya kepolisian agar tak ada penumpukan kendaraan parkir di tempat itu yang bisa menjadi penyebab kemacetan.

“Kita berharap pada masyarakat pengguna kendaraan untuk membangun kesadaran diri guna menjaga ketertiban lalulintas dengan tak memarkir kendaraan di badan jalan,” harap Kasatlantas Polrestabes Makassar. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePos Operasi Ketupat 2022 Polres Wajo, Siap Layani Warga dan Pemudik
Next Article Kakorlantas Polri: Mudik di Masa Pandemi, Pastikan Kondisi Kendaraan Pribadi Anda

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026
Berita Terbaru

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.