Jelang Idul Fitri 1443 H, Tak Terlihat Lagi Kemacetan di Area Mall MP. Ini Strategi Satlantas Polrestabes Makassar

MAKASSAR– Beberapa hari terakhir, Satlantas Polrestabes Makassar bersama Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulsel, dinilai mampu mengurai kemacetan di area pusat perbelanjaan Mall MP, Jalan Boulevard Makassar.

Dari pantauan LantasInfo, Senin (25/4/22), kepadatan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kemacetan, mampu diurai kepolisian lalulintas (Polantas) tersebut dengan berbagai strategi yang dijalankan, salahsatunya membatasi parkir yang kerap menggunakan badan jalan dan menjadi penyebab timbulnya kemacetan.

- Advertisement -

Bahkan ada tiga titik pembelokan yang selama ini dikuasai oleh kelompok pemuda (Pak Oga), dan kerap membuat macet, diambil alih petugas dari Satlantas Polrestabes maupun Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel.

Terlebih lagi di depan Hotel Myko yang berada satu lokasi dengan Mall MP, dengan tegas Satlantas Polrestabes telah mewarning pengunjung maupun parkir liar, untuk tidak memarkir kendaraan di depan hotel dan mall tersebut .

Tampak, kepolisian memasang spanduk pengumuman yang dibentangkan di beberapa titik, agar pemilik kendaraan tidak memarkir kendaraan dengan ancaman tilang dan pidana sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan raya.

Salahsatu spanduk pengumuman jika parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 281 Ayat 7 bunyinya jika melanggar rambu-rambu akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp.500.000.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Tujuan dipasang spanduk pengumuman tersebut, merupakan upaya kepolisian agar tak ada penumpukan kendaraan parkir di tempat itu yang bisa menjadi penyebab kemacetan.

“Kita berharap pada masyarakat pengguna kendaraan untuk membangun kesadaran diri guna menjaga ketertiban lalulintas dengan tak memarkir kendaraan di badan jalan,” harap Kasatlantas Polrestabes Makassar. (*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.