Oleh: Zulkifli Malik
Dalam rangka meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat, kepolisian lalulintas melalui jajaran satlantas atau Satpas SIM Polres jajaran saat ini gencar melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan persyaratan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang aktif sebagai syarat memperpanjang atau mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di wilayah Sulawesi Selatan.
Langkah ini merupakan implementasi dari instruksi pemerintah untuk mendorong kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemberlakuan aturan ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan JKN/BPJS yang aktif guna memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih terjamin.
Selain itu, aturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban kesehatan individu dalam hal kecelakaan lalu lintas atau kondisi darurat lainnya, di mana layanan JKN/BPJS aktif dapat memberikan perlindungan yang signifikan bagi peserta.
Dasar Hukum dan Arahan Kapolri;
Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1234/XI/2024 yang mengatur bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan aktif menjadi salah satu syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Pemberlakuan ini dimulai pada 1 November 2024 sebagai bagian dari uji coba nasional.
Telegram ini tentunya, bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang ingin mengurus SIM harus terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan memiliki status kepesertaan yang aktif.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
yang memuat arahan tentang pentingnya pelaksanaan berbagai program sosial untuk kepentingan masyarakat, termasuk pemberlakuan JKN/BPJS aktif sebagai syarat administratif pada layanan-layanan kepolisian.
Surat Telegram Kapolri tersebut menekankan agar kepolisian daerah turut mendukung program-program kesehatan nasional dengan memastikan bahwa masyarakat yang memanfaatkan layanan SIM juga tercakup dalam perlindungan sosial JKN/BPJS.
Nah, Surat Telegram ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kepolisian dalam mendukung kesejahteraan publik, terutama dalam konteks keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Aturan ini diimplementasikan dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam melakukan verifikasi status keaktifan peserta JKN/BPJS pada saat masyarakat mengajukan perpanjangan atau pembuatan SIM.
Di samping itu, pihak kepolisian juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat JKN/BPJS dan pentingnya menjaga status keanggotaan yang aktif sebagai upaya perlindungan diri.
Tanggapan Masyarakat dan Tantangan Implementasi
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang menganggapnya sebagai kebijakan positif yang bisa meningkatkan kesadaran sosial dan tanggung jawab dalam berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan.
Namun, ada juga tantangan berupa masyarakat yang mungkin belum memahami pentingnya program ini atau menghadapi kendala administratif dalam menjaga status keaktifan JKN/BPJS.
Untuk itu, kepolisian lalulintas juga bekerja sama dengan instansi terkait dalam memfasilitasi proses edukasi dan penyelesaian kendala administrasi yang dialami masyarakat, sehingga pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tidak menjadi hambatan dalam pelayanan SIM.
Kesimpulannya, sosialisasi persyaratan JKN/BPJS aktif dalam perpanjangan dan pembuatan SIM oleh Ditlantas Polda Sulsel merupakan langkah positif untuk mendorong perlindungan kesehatan masyarakat dan mendukung program JKN.
Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dan memahami pentingnya jaminan kesehatan ini, sementara pihak kepolisian berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan menekankan prinsip keselamatan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Penulis adalah
Redpel LantasInfo