Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel: Sepeda Motor di Bawa 500 CC Tak Bisa Melintas di Jalan Tol
MAKASSAR– Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. H. Masaluddin. SIP, SH, MH, menghimbau warga Kota Makassar, pengguna kendaraan bermotor roda dua (R2), agar tidak melintas atau menggunakan jalan tol.
“Penggunaan ranmor jalan tol tentunya dikhususkan bagi kendaraan ber CC tinggi, seperti mobil dan sepeda motor dengan kekuatan mesin 500 CC,” papar Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Senin (10/1).
Ia juga meminta segala kepada seluruh warga Kota Makassar pada khususnya dan masyarakat Sulsel pada umumnya yang berduka dan yang sakit dengan menggunakan jasa angkutan ambulance yang diikuti atau dikawal kendaraan roda dua agar tak melintas di jalan tol.
Ketersediaan jasa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan tinggi (high Speed)
“Larangan ini kan diatur dalam Aturan Pemerintah (PP), No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dilarang masuk tol karena membahayakan dan UU No.22 Tahun 2009. Jadi mari kita taati aturan yang ada demi keselamatan bersama,” pinta Dr. H. Masaluddin. SIP, SH, MH,.
Ia mengingatkan seluruh pengusaha ambulance baik swasta maupun pemerintah, bila sedang mengangkut jenazah maupun pasien yang bersama pengantar dengan kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) agar tidak mengarahkan masuk di jalan tol.
“Semua ini bertujuan untuk menghindari terjadinya laka lantas yang melibatkan kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) di jalan tol,” jelasnya.
Jika aturan tersebut tak diindahkan, Kasat PJR akan mengambil langkah-langkah yang tegas dengan menindak mobil ambulance yg berombongan dengan sepeda motor roda 2 (dua) maupun yg di kawal oleh Escorting Ambulance masuk melewati jalan tol, karena sangat-sangat berbahaya bagi dirinya sendiri maupun terhadap pengguna jalan tol yg lainnya,” pungkasnya. (*)