Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Oktober 4
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel: Sepeda Motor di Bawa 500 CC Tak Bisa Melintas di Jalan Tol
Edukasi

Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel: Sepeda Motor di Bawa 500 CC Tak Bisa Melintas di Jalan Tol

admin001By admin001Februari 3, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. H. Masaluddin. SIP, SH, MH, menghimbau warga Kota Makassar, pengguna kendaraan bermotor roda dua (R2), agar tidak melintas atau menggunakan jalan tol.

“Penggunaan ranmor jalan tol tentunya dikhususkan bagi kendaraan ber CC tinggi, seperti mobil dan sepeda motor dengan kekuatan mesin 500 CC,” papar Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Senin (10/1).

Ia juga meminta segala kepada seluruh warga Kota Makassar pada khususnya dan masyarakat Sulsel pada umumnya yang berduka dan yang sakit dengan menggunakan jasa angkutan ambulance yang diikuti atau dikawal kendaraan roda dua agar tak melintas di jalan tol.

Ketersediaan jasa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan tinggi (high Speed)

“Larangan ini kan diatur dalam Aturan Pemerintah (PP), No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dilarang masuk tol karena membahayakan dan UU No.22 Tahun 2009. Jadi mari kita taati aturan yang ada demi keselamatan bersama,” pinta Dr. H. Masaluddin. SIP, SH, MH,.

Ia mengingatkan seluruh pengusaha ambulance baik swasta maupun pemerintah, bila sedang mengangkut jenazah maupun pasien yang bersama pengantar dengan kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) agar tidak mengarahkan masuk di jalan tol.

“Semua ini bertujuan untuk menghindari terjadinya laka lantas yang melibatkan kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) di jalan tol,” jelasnya.

Jika aturan tersebut tak diindahkan, Kasat PJR akan mengambil langkah-langkah yang tegas dengan menindak mobil ambulance yg berombongan dengan sepeda motor roda 2 (dua) maupun yg di kawal oleh Escorting Ambulance masuk melewati jalan tol, karena sangat-sangat berbahaya bagi dirinya sendiri maupun terhadap pengguna jalan tol yg lainnya,” pungkasnya. (*)

Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleInna Lillah! Ibu RT tewas Dilindas Truk 10 Roda
Next Article Miliki Mobil Plat Luar Provinsi Sulsel? Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Berita Lainnya

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026
Berita Terbaru

Irjen Pol. Awal Chairuddin Resmi Jabat Kapolda Sulsel

Oktober 3, 2026

Nyonya Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto Juga Alumni AKPOL 94

Oktober 3, 2026

500 Ojol dan Warga Dapat BBM Gratis Sat Brimob Polda Sulsel

Oktober 2, 2026

Breaking News: Pemrov Sulsel Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen dan Bebas Denda 100 Persen

Oktober 2, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.