MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meluncurkan kebijakan kontroversial yang melarang pembelian kendaraan bermotor baru jika terdapat tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Kebinakan ini kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, tuai Kritik dari Direktur Jaringan Oposisi Indonesia (JOIN) Sulsel.

Rabu malam (18/12), Mansyur Asiz, selalu Direktur JOIN Sulsel yang akrab dipanggil Ancu menilai, kebijakan ini terlalu ambisius dan tidak mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

“Kebijakan ini menciptakan kesan intimidasi dan menimbulkan polemik,” kata mantan aktivis 98 ini.

JOIN Sulsel juga mengkritik pelayanan Samsat di Sulsel yang masih dianggap semrawut dan penuh birokrasi.

“Jangan hanya menekan masyarakat dengan aturan baru, sementara sistem pelayanan masih jauh dari harapan,” tambah Mansyur.

JOIN Sulsel menuntut perbaikan sistem pelayanan Samsat dan penghapusan budaya pungli.

“Pemerintah harus memastikan pelayanan yang transparan, efisien, dan terpercaya sebelum menerapkan kebijakan baru,” pungkas Mansyur. (*)

Berita Terkait