Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 26
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Kendaraan Menunggak Pajak, Bapenda Sulsel: Tak Bisa Beli Kendaraan Baru
Pelayanan

Kendaraan Menunggak Pajak, Bapenda Sulsel: Tak Bisa Beli Kendaraan Baru

Lantas InfoBy Lantas InfoDesember 18, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pembelian kendaraan bermotor baru jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelumnya.

Nah, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024 dan akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani pada LantasInfo menyatakan, bahwa jika ada kendaraan yang masih menunggak pajak, pembelian kendaraan baru tidak diizinkan kecuali tunggakan tersebut telah dilunasi.

Darmayani menjelaskan bahwa jika kendaraan yang menunggak pajak telah dijual, pemilik wajib melaporkan penjualan tersebut sehingga tanggung jawab pajak tidak lagi berada pada pemilik sebelumnya.

Pelaporan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel dengan menggunakan fitur “lapor jual.

” Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebelum membeli kendaraan baru.

Selain itu, Darmayani juga menyebutkan bahwa aturan baru ini sejalan dengan penambahan opsen PKB dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Namun, ada kabar baik bagi masyarakat, yaitu pajak progresif tidak akan diberlakukan lagi mulai tahun 2025.

Darmayani juga menambahkan bahwa peraturan ini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor, karena kebutuhan akan kendaraan masih tinggi dan masyarakat dapat mempertimbangkan tipe kendaraan yang ingin dibeli.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Bapenda Sulsel berharap dapat meningkatkan disiplin pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memastikan bahwa seluruh kendaraan di wilayah Sulsel memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan penjualan kendaraan dan melunasi tunggakan pajak agar tidak terkena sanksi atau hambatan dalam proses pembelian kendaraan baru.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBenarkah PT GOI Bebas Melenggang Salurkan BBM Solar ‘Haram’ ke Sulteng tanpa Tersentuh Hukum
Next Article Kebijakan Baru Bapenda Sulsel ‘tak Perbolehkan’ Beli Kendaraan Baru, Jika Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Lama, Tuai Kritik

Berita Lainnya

Satlantas Polres Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas. Ini Temuannya!

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Kapolda Sulsel: Personel Kepolisian Lalulintas Hadir sebagai Solusi Kemacetan

Oktober 16, 2026
Berita Terbaru

Waduh, Nama Kasatlantas Polres Bone Dicatut Penipu!

Oktober 25, 2026

EDITORIAL: Operasi Patuh 2026, Tilang Wajib Diawasi Provos!

Oktober 25, 2026

18 Remaja Dibina di SPN Polda Sulsel Tolak Kekerasan

Oktober 25, 2026

Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Oktober 24, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.