MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pembelian kendaraan bermotor baru jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelumnya.

Nah, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024 dan akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani pada LantasInfo menyatakan, bahwa jika ada kendaraan yang masih menunggak pajak, pembelian kendaraan baru tidak diizinkan kecuali tunggakan tersebut telah dilunasi.

Darmayani menjelaskan bahwa jika kendaraan yang menunggak pajak telah dijual, pemilik wajib melaporkan penjualan tersebut sehingga tanggung jawab pajak tidak lagi berada pada pemilik sebelumnya.

Pelaporan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel dengan menggunakan fitur “lapor jual.

” Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebelum membeli kendaraan baru.

Selain itu, Darmayani juga menyebutkan bahwa aturan baru ini sejalan dengan penambahan opsen PKB dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Namun, ada kabar baik bagi masyarakat, yaitu pajak progresif tidak akan diberlakukan lagi mulai tahun 2025.

Darmayani juga menambahkan bahwa peraturan ini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor, karena kebutuhan akan kendaraan masih tinggi dan masyarakat dapat mempertimbangkan tipe kendaraan yang ingin dibeli.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Bapenda Sulsel berharap dapat meningkatkan disiplin pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memastikan bahwa seluruh kendaraan di wilayah Sulsel memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan penjualan kendaraan dan melunasi tunggakan pajak agar tidak terkena sanksi atau hambatan dalam proses pembelian kendaraan baru.

Berita Terkait