KENDARI– Brigjen Faizal Dukung Relawan Lalu Lintas dan Ojol Kamtibmas di Sultra, Serahkan ETLE Mobile Brigadir Jenderal Polisi Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, menyambut baik inisiatif Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara yang meluncurkan Relawan Perlintasan Lalu Lintas.

Kelompok relawan ini akan bertugas di titik-titik rawan kemacetan seperti tikungan U dan persimpangan sebidang, terutama saat jam sibuk pagi dan sore.

Dalam apel pagi Satuan Pengaturan Lalu Lintas (PJR) Ditlantas Polda Sultra pada Senin (19/1/2026), Brigjen Faizal menekankan, relawan ini sudah dilatih pengaturan lalu lintas dan ditempatkan di lokasi serta waktu kritis.

Kehadiran mereka harus benar-benar meringankan beban masyarakat.”Relawan diharapkan tak hanya mengatur arus kendaraan, tapi juga memberikan peringatan tegas namun santun kepada pengendara nakal.

Mereka juga berfungsi sebagai mata dan telinga pertama untuk melaporkan insiden kecelakaan atau gangguan ketertiban umum di jalan raya.

Pada kesempatan yang sama, Brigjen Faizal bertemu dengan komunitas Ojol Kamtibmas pengemudi ojek online yang berkomitmen pada keselamatan.

Ia menyerahkan rompi khas kepada perwakilan sebagai tanda kolaborasi erat antara Polri dan mitra jalanan ini.

Sementara, Kombes Pol Argowiyono, Dirlantas Polda Sultra, menyebut Ojol Kamtibmas sebagai contoh teladan dalam taat aturan lalu lintas.

“Mereka bagian dari keluarga besar kami, menjadi saluran aspirasi sekaligus garda terdepan menjaga kelancaran dan ketertiban di jalan,” katanya.

Program Ojol Kamtibmas dirancang untuk dorong pemakaian helm standar nasional (SNI), patuh rambu, serta tingkatkan dialog Polri-ojol.

Masyarakat juga diajak ikut aktif melaporkan risiko gangguan kamtibmas.

Untuk percepatan penegakan hukum berbasis teknologi, Brigjen Faizal menyerahkan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld ke Ditlantas Polda Sultra.

Gadget ini merekam pelanggaran secara langsung, terhubung ke jaringan ETLE pusat, dan memproses tilang digital tanpa harus hentikan kendaraan.

Pemilik kendaraan pelanggar akan terima surat teguran via data terverifikasi. Korlantas Polri menegaskan, ETLE bukan sekadar hukum, melainkan alat pendidikan dan pencegahan untuk kurangi pelanggaran serta kecelakaan di seluruh Indonesia. (*)

Berita Terkait