KUHP Baru dan kekhawatiran pencederaan kritik publik. Muncul kegundaan di tengah publik , menjadi bencana bagi para pengkeritik di republik ini.
Oleh: Zulkifli Malik
Ramai perdebatan di media sosial menyoroti KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, dengan tudingan bahwa undang-undang ini memudahkan pidanaan bagi pengkritik pejabat.
Kekhawatiran ini muncul dari interpretasi longgar terhadap pasal-pasal yang berpotensi membungkam suara oposisi.
Namun, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra ke lada wartawan menegaskan, tak ada pasal pun yang menjerat kritik sah terhadap pemerintah atau lembaga negara, sebagaimana diungkapkannya kepada detikcom pada Jumat (3/1/2026).
Yusril menekankan bahwa menyampaikan kritik merupakan bagian integral dari kemerdekaan menyatakan pendapat, hak asasi manusia (HAM) yang dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 23 UUD 1945.
“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi acuan penting, menggarisbawahi komitmen konstitusional terhadap pluralisme suara di era demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.
Nah, kritik vs Penghinaan menjadi inti argumen Yusril terletak pada perbedaan mendasar antara “mengkritik” dan “menghina”.
Yang terakhir saja yang dipidana, bukan yang pertama. Ia merujuk Pasal 240 KUHP Baru yang mengatur penghinaan terhadap kehormatan individu atau jabatan publik melalui tindakan atau ucapan yang merendahkan.
Sementara Pasal 241 menargetkan penghinaan terhadap lembaga negara atau pejabat dalam pelaksanaan tugasnya, dengan ancaman pidana yang jelas dibedakan dari kritik konstruktif.
Perlindungan Tambahan bagi Pengkritik kedua pasal tersebut bersifat delik aduan, artinya proses pidana hanya dimulai jika korban dalam hal ini pemerintah atau lembaga negara secara resmi mengadu.
Yusril memaparkan, jika pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,.
Mekanisme ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mirip dengan Pasal 310-321 KUHP lama, dan selaras dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana modern.
Melihat potensi multitafsir dan tantangan implementasi, Yusril mengakui risiko multitafsir atas istilah “menghina”. Pemerintah dan masyarakat harus menyepakati definisi yang presisi, agar tidak ada penyalahgunaan yang membungkam kritik sah.
Ia menyebut ini sebagai “pendewasaan berbangsa”, di mana persepsi hukum harus matang. Kritik tajam ini relevan mengingat sejarah penyalahgunaan pasal penghinaan di era Orde Baru, yang kini harus dihindari di KUHP baru.
Kekhawatiran publik menimbulkan pertanyaan, pakah KUHP baru benar-benar menjerat pengkritik?
Dari data Pasal 240 dan 241 tidak menyentuh ekspresi pendapat yang membangun, seperti analisis kebijakan gagal atau tuntutan transparansi.
Yusril menegaskan, “Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh” dan harus membedakan secara linguistik dan hukum kritik berbasis fakta, penghinaan bersifat pribadi dan merendahkan.
Kembali pada konteks sosial media telah tercampur aduk kritik dan penghinaan menjadi Fenomena media sosial memperburuk kebingungan, di mana kritik sering disamakan dengan hinaan kasar.
Yusril mencatat, medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda.
Bagiamana kritik yang ditayangkan pemberitaan media yang tetap mengacu pada Etika Jurnalisme?
Dari sudut etika jurnalis, Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJ I) menuntut pemberitaan berbasis fakta, obyektif, dan tidak merendahkan.
Mungkin saja, KUHP baru justru memperkuat ini, karena pengkritik profesional, termasuk media dilindungi selama menghindari sensasionalisme.
Kasus masa lalu seperti penyalahgunaan UU ITE menunjukkan perlunya keseimbangan, dan Yusril’s berstatement menjadi pengingat bagi wartawan untuk tetap tajam tanpa melanggar norma.
Implikasi Jangka Panjang bagi Demokrasi Indonesia penerapan KUHP dan KUHAP baru, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan dikonfirmasi Mensesneg Prasetyo Hadi pada 29 Desember 2025, harus menjadi momentum maturitas hukum.
Jika delik aduan ditegakkan secara adil, kritik akan mendorong akuntabilitas pejabat tanpa ketakutan represif.
Namun, pengawasan independen oleh Komnas HAM dan Mahkamah Konstitusi tetap krusial untuk mencegah penyimpangan.
Jadi, secara keseluruhan, KUHP baru tidak menjerat pengkritik asal dibedakan dari penghinaan, sebagaimana dipaparkan Yusril dengan rujukan Pasal 240-241.
Tentunya Ini menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan kehormatan. Masyarakat dan pemerintah kini dihadapkan pada ujian pendewasaan.
Apakah kita mampu membedakan suara oposisi dari serangan pribadi demi demokrasi yang lebih kuat? (*)
