Melintas di Area Massenrengpulu, Satlantas Polres Enrekang Tindak Truk Odol
ENREKANG– Menindak lanjuti atensi Direktur Lalulintas (Dirlantas), Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal, soal truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Satlantas Polres Enrekang melakukan edukasi hingga ke penindakan.
Rabu (9/2), Satlantas Polres Enrekang menjaring 3 unit terik odol yang melintas di area Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Supriyanto, saat dimintai konfirmasi via telepon selularnya (aplikasi WhatsApp).
“Satlantas Polres Enrekang melakukan Penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di sekitaran Kota Massenrengpulu (Kabupaten Enrekang), dan menjaring tiga unit,” terang kasat lantas, sembari menambahkan, penindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pengendara di jalan raya.
Dari dasar maupun aspek hukum, penindakan tersebut tentunua diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 277 dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp. 24.000.000,-.
Sementara dalam konsep edukasi, Kasat Lantas Polres Enrekang Minya masyarakat yang menggunakan kendaraan terutama mobil sejenis mobil barang agar tidak melakukan modifikasi kendaraan sehingga menyebabkan over dimensi dan over load karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (Zul)