MASAMBA- Kanit Regident Sat lantas Polres Luwu Utara Ipda. Andi. Aswan, S.Sos, MH memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Regulasi ataupun mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dipenuhi oleh para pengendara yang mengacu pada Perpol No.5 tahun 2021 (Perubahan perkap 9 tahun 2012) tentang SIM, Selasa (07/06/22).

Ia juga mengecek anggota dan kesiapan prasarana dalam pelayanan masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM serta perpanjangan SIM.

“Ipda. Aswan mengatakan, “Kesiapan pelayanan SIM di Kantor Pelayanan SIM Polres Luwu Utara, wajib sesuai SOP yang ada. Seperti wajib sehat melalui surat keterangan sehat dari dokter dan tidak terganggu kejiwaan dibuktikan dengan keterangan psiko,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Aswan menekankan kepada personel Sat Lantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan sesuai ketentuan jangan sampai menyimpang, dan sampaikan informasi yang mudah di pahami oleh Masyarakat.

“Dalam pelayanan tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, berikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan merasa puas, dan yang penting jangan lupa tetap pakai masker di manapun bepergian,” pungkas Kanit Regident Satlantas Polres Lutra ini.

Berita Terkait