Musnahkan 350 Knalpot Racing, Kapolrestabes: “Saya Ingatkan pada Anak Muda dan Pelajar, Agar tak Gunakan Knalpot Brong”
MAKASSAR– Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sulsel, akhir-akhir ini gencar perangi penggunaan knalpot racing atau brong.
Seperti halnya dengan jajaran Polrestabes Makassar, dalam waktu dua bulan terakhir, gencar melakukan razia terhadap pengguna knalpot bersuara bising tersebut.
Dari hasil razia yang digelar Satlantas Polrestabes, Rabu (8/2), di halaman Kantor Polrestabes Makassar, digelar pemusnahan 350 knalpot racing hasil sitaan yang dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto bersama Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara, serta PJU Polrestabes Makassar.
Tampak di depan awak media, pihak Polrestabes memusnahkan knalpot dengan cara di potong dengan alat Gerindra dan gergaji besi.
‘350 Knalpot brong yang dimusnahkan hari ini merupakan sitaan dari operasi yang digelar beberapa waktu terakhir ini di Kota Makassar. Ini merupakan pelanggaran undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan dalam hal ini knalpot brong,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, konteks undang-undang modifikasi knalpot brong yang menyebabkan bising termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kombes Pol. Budhi Aryanto mengingatkan dan menghimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya pada para anak muda dan kalangan pelajar untuk tidak menggunakan knalpot Brong pada kendaraan mereka. (Zul)