Nyetir Motor Sambil Telepon, Remaja ini Kena Sanksi Teguran Satlantas Polres Luwu
BELOPA– Pelaksanaan Operasi Patuh yang dihelat mulai Tanggal 13 Juni hingga 27 Juni 2022, kepolisian Polda Sulsel sudah mengingatkan bahwa operasi akan fokus pada tujuh pelanggaran lalulintas, salahsatunya penggunaan telepon selular saat berkendara.
Namun pemuda yang menyetir sepeda motor bebek Honda beat warna oranye, sebut saja Rio (samaran), dijaring anggota Satlantas Polres Luwu saat pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
Kasatlantas Polres Liwu, AKP Muhammad Ali mengetakan, pria tersebut saat terjaring razia, iapun diedukasi dan dihimbau untuk tidak menggunakan telepon selular saat menyetir sepeda motor, sebab dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas.
‘Dengan humanis, kamipun memberi tindakan berupa teguran dan mendata ke daraan bermotor yang digunakan. Personil juga menghimbau serta menjelaskan berupa pelanggaran yang dilakukan ketika menyetir,” ucap Kasatlantas Polres Luwu.
Pengguna sepeda motor Honda Beat tersebut kata Muhammad Ali, merupakan salahsatu pelanggar yang diberi sanksi teguran. Sementara banyak pula pelanggar lainnya yang terjaring operasi juga diberi sanksi yang sama.
Kepolisian, khususnya Satlantas Polres Luwu berharap,pelaksanaan Operasi Patuh 2022 dapat me jadi barometer masyarakat pengguna kendaraan bermotor di daerah itu, untuk meningkatkan kepatuhan berlalulintas dan patuh untuk keselamatan.
Diketahui secara nasional ada 8 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022, yakni Menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt saat berkendara, berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
“Demikian pada pelaksanaan Operasi Patuh yang kita gelar, juga tak henti mengingatkan masyarakat agar tidak terkena dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan menggunakan masker guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. (*)