MAKASSAR– Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 akan menjadi tantangan baru bagi masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen pajak ini diatur sebagai pungutan tambahan menurut persentase tertentu, yaitu 66 persen dari pajak terutang.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui peningkatan disiplin dalam pembayaran pajak kendaraan.

Namun, pemberlakuan opsen pajak ini memunculkan kekhawatiran akan dampak kenaikan biaya bagi pemilik kendaraan bermotor.

Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah perlu memperhatikan pentingnya sosialisasi yang efektif terkait kebijakan ini.

Sosialisasi yang baik akan membantu masyarakat memahami tujuan dan mekanisme opsen pajak, sehingga dapat mengurangi resistensi dan meningkatkan kepatuhan.

Ketua Asosiasi Mitra Jasa Sakti (AMJAS), Adi Jufri menekankan pentingnya upaya pemerintah daerah untuk gencar mensosialisasikan penerapan opsen pajak ini, agar masyarakat tidak.meeasa terjebak oleh aturan ini.

“Kurangnya informasi dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat, yang akhirnya bisa berdampak pada daya beli dan kepatuhan pajak,” ucap Adi, Jumat (20/12).

Oleh karena itu, Adi meminta pemerintah daerah di Sulawesi Selatan untuk melakukan kampanye edukasi yang intensif sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan.

“Selain aspek sosialisasi, evaluasi dampak ekonomi dari kenaikan opsen pajak juga perlu dilakukan. Pemilik kendaraan harus menanggung biaya tambahan yang mungkin berpengaruh terhadap pengeluaran bulanan mereka,” terangnya.

Ia kembali menekankan, Pemerintah perlu memantau dan menilai apakah kebijakan ini benar-benar efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Ketua AMJAS menggambarkan, pemberlakuan Opsen pajak di Wilayah Sulsel, di balik peraturan gubernur ( pergub) yang di keluarkan pemprov Sulsel, Nomer 20 tahun 2024 dinilainya sangat terburu-buru, tanpa melihat dari sisi lain, apabila ini di terapkan d sulsel.

“Para pengusaha otomotif baik roda dua dan roda.empat akan mengalami penjualan yang sangat drastis turun. Di samping itu Bapenda Sulsel juga sulit lagi akan memenuhi target pada tahun 2025 yg akan datang,” terang Adi, sembari menambahkan, perlu pertimbangan dan penerapannya juga harus sesuai dengan SOP yang ada.

Diketahui, secara keseluruhan, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah penting dalam reformasi keuangan daerah, namun harus disertai dengan strategi komunikasi dan evaluasi yang matang.

Hanya dengan begitu, tujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan memperbaiki manajemen keuangan daerah dapat tercapai tanpa menimbulkan resistensi berlebihan dari masyarakat. (*)

 

Berita Terkait