MAKASSAR– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, memperpanjang kebijakan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) 2 yang sebelumnya diberlakukan sejak Bulan Juli hingga akhir November.

Perpanjangan pembebasan BBN 2 ini menurut Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani SH, MSi, akan di berlakukan hingga akhir Bulan Desember 2022.

“InsyaAllah pembebasan BBN 2 diperpanjang hingga akhir Desember,” ucapnya.

Kelanjutan pembebasan BBN 2 ini ditandai oleh ditandatanganinya SK gubernur Nomor: 2456/XII/Tahun 2022 pertanggal 1 Desember 2022.

Terkait kebijakan tersebut, Regident Ditlantas Polda Sulsel, mengawal kebijakan Gubernur dengan berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap penerbitab BPKB, khususnya masyarakat yang hendak melakukan proses BBN 2..(*)

Berita Terkait