WAJO– Unit Gakkum Sat Lantas Polres Wajo melaksanakan tahap kedua serah terima tersangka dan barang bukti lakalantas ke Kejaksaan Negeri Wajo.
Kegiatan tersebut berlangsung Jumat (2/11), di kantor Kejari Sengkang.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan perkara laka lantas yang terjadi pada 7 Oktober 2025 di Kecamatan Pammana.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka yang diserahkan bernama Syamsu Alam bin Andi Salama, yang terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Barang bukti dan tersangka diserahkan langsung oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Wajo kepada JPU Ibu Andi Rizki Mujahidah, SH MH. Penyerahan ini menjadi tindak lanjut proses hukum atas kecelakaan tersebut.
Personil yang terlibat dalam proses serah terima antara lain Kanit Gakkum Iptu Rahmat Akbar, S.Sos, M.Si, serta dua anggota lainnya yakni Aiptu Jefri Pamba, SH dan Bripda Achmad Fudi, S.AP.
Mereka memastikan tahapan hukum ini berjalan sesuai prosedur dan dengan dokumentasi lengkap sebagai bukti resmi.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra, S.Tr.K, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyerahan ini penting sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas secara transparan dan profesional. (*)
