Satlantas Polres Sidrap Tegaskan Larangan Siswa-siswi SMP Kemudikan Kendaraan Bermotor
SIDRAP– Pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Sidrap, kembali menggaungkan larangan bagi siswa-siswi SMP sederajat untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor karena faktor usia.
Hal tersebut dijelaskan Kasatlantas Polres Sidrap, AKP Mahruz Ibrahim, Senin (30/5/22), dengan melakukan rutinitas kunjungi sekolah tingkat SMP di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
“Seperti yang dilakukan hari ini, personil Satlantas Polres Sidrap kembali menyasar SMP Negeri 2 Pangkajene Sidenreng (Pangsid) dan menjadi irup pada pelaksanaan upacara,” ucap Kasatlantas Polres Sidrap.
Dijelaskan kegiatan Police Gowa to School di SMPN 2 Pangsid, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap yang dilaksanakan Senin 30 Mei 2022, personil menekankan beberapa poin penegasan serta edukasi lalulintas untuk keselamatan.
“Personil memberikan materi / sosialisasi kepada siswa siswi terkait etika berlalu lintas, cara aman ke sekolah ( tata cara menyebrang jalan yang aman ) sertaarangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar tingkat SMP sederajat,” tambahnya.
Diharapkan, dengan berlangsungnya kegiatan ini seluruh peserta bisa lebih memahami etika berlalu lintas dan tata cara aman ke sekolah guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar pada saat berangkat kesekolah dan pulang sekolah. (*)