Kerap Meresahkan, Polda Sulsel akan Tindak “Pak Ogah”

DitlantasPolda Sulsel pak ogah

MAKASSAR– “Pak ogah” merupakan sebutan masyarakat terhadap seseorang atau sekelompak orang di luar institusi negara yang mengatur jalan raya dan mendapatkan imbalan seacara langsung dari pengguna kendaraan. Nah, imbalan tersebut biasanya berkisar Rp 100,00 sampai dengan Rp 2.000,00. Maka dari itu, masyarakat menganggap “Pak Ogah” merupakan petugas keamaanan lalu lintas dari sektor informal. Pemerhati Lalulintas … Baca Selengkapnya