Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Peristiwa»Kerap Meresahkan, Polda Sulsel akan Tindak “Pak Ogah”
Peristiwa

Kerap Meresahkan, Polda Sulsel akan Tindak “Pak Ogah”

admin001By admin001Februari 3, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
DitlantasPolda Sulsel pak ogah
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– “Pak ogah” merupakan sebutan masyarakat terhadap seseorang atau sekelompak orang di luar institusi negara yang mengatur jalan raya dan mendapatkan imbalan seacara langsung dari pengguna kendaraan.

Nah, imbalan tersebut biasanya berkisar Rp 100,00 sampai dengan Rp 2.000,00. Maka dari itu, masyarakat menganggap “Pak Ogah” merupakan petugas keamaanan lalu lintas dari sektor informal.

Pemerhati Lalulintas dan Konsorsium Kebijakan Publik (KOPEK), Ucu Mattawang, SE, MM menilai, kegiatan yang dilakukan bukanlah bedasarkan kewenangan sebagai lembaga negara yang bertujuan melayani masyarakat seperti kepolisian.

“Tujuan dari “pak ogah” ini ialah hanya untuk mendapatkan nafkah kehidupan, atau berlatarkan motif ekonomi semata. Dan jenis sektor informal yang dilakukan “pak ogah” ialah sektor informal meskipun tidak masuk dalam kategori formal,” ucap mantan aktivis ini.

Ucu Mattawang juga menilai, kebanyakan “pak ogah” di Makassar merupakan sekelompok orang yang berlatar belakang pengangguran dan biasanya menjadi anak jalanan.

“Latar belakang status sosial itulah yang akhirnya membuat mereka semua berkumpul membuat sebuah “keluarga” baru dijalanan. Mereka semua mencari cara untuk mendapatkan uang untuk bertahan hidup,” terang nya.

Ucu Mattawang dengan tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui dinas terkait untuk tegas dan membina para “Pak Oga” agar bisa mendapatkan pekerjaan layak.

Namun belakangan ini kehadiran merekapun dinilai meresahkan. Oleh karena itu, selaku pemerhati kebijakan publik, Ucu Mattawang berharap pihak Pemkot menggandeng aparat TNI/Polri untuk melakukan penertiban keberadaan pengatur lalu lintas liat ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana, menilai pihak kepolisian setiap saat akan turun jika keberadaan “Pak Oga” sudah meresahkan.

“Pihak kepolisian sip melakukan penindakan jika ada koordinasi dari pihak Pemkot Makassar dan satpol PP selaku pengawal peraturan daerah (Perda) . (Zul)

Ditlantaspolda sulsel Pak Ogah Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDitlantas Polda Sulsel akan Akomodasi Penghobi Sepeda Motor Freestyle
Next Article Dirlantas Polda Sulsel: “Pengawalan Ambulans Liar, itu Pelanggaran”

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Bersama Warga, Polsek Bontocani Rampungkan Jalan Tani Ulu Bila

Agustus 28, 2026

FKMI Geruduk Ditjenpas dan Lapas Makassar: Usut Peredaran Narkoba

Juli 15, 2026
Berita Terbaru

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.