Dirlantas Polda Sulsel: “Pengawalan Ambulans Liar, itu Pelanggaran”

MAKASSAR – Imbauan tertib berlalulintas terus dilakukan Ditlantas Polda Sulsel. Termasuk melakukan imbauan dan edukasi terkait siapa yang berhak melakukan pengawalan ambulans dan sejenisnya.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, Minggu (16/1/2022) menjelaskan, bahwa kepolisian harus menjaga keselamatan semua masyarakat dalam hal ini pengguna jalan secara keseluruhan.

Dalam hal pengawalan, sambungnya, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya.

“Untuk yang mengawal di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan, pengawal liar ini tidak dilatih khusus , tidak memiliki kompetensi teknik dan taktik mengawal secara baik dan aman. Selain itu, tidak menggunakan atribut yang terlihat jelas oleh pengendara atau pengguna jalan lain. Selanjutnya, kendaraan yang mengawal liar tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan bagi dirinya dan orang lain.

“Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yg akan bertanggungjawab?,” tambahnya lagi.

Sehingga, Kombes Pol Faizal memohon para pengemudi ambulans atau penyedia ambulans tidak egois. Mungkin, agar ingin kemudahan pekerjaannya supaya cepat sampai tujuan tapi justru mengabaikan dan membahayakan keselamatan orang lain.

“Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan bagi pengemudi pengawal liar dan orang lain pengguna jalan lain,” terangnya lagi. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.