Integrasi Kearifan Lokal dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas “Mappatabe” menggiring kesuksesan hingga sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026.
Redaksi LantasInfo
Konsep “Mappatabe” atau kearifan budaya Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan, yang menekankan budaya permisi dan harmoni sosial, telah diinisiasi secara inovatif oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH, dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026.
Pendekatan ini tentunya merevolusi paradigma penindakan hukum lalu lintas melalui humanisme, mengintegrasikan sanksi konvensional dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menganalisa hasil yang dicapai hingga hari ke tujuh (H+7) Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dari seluruh polres jajaran Polda Sulsel (2-8 Februari 2026) mencatat penurunan fatalitas signifikan. Korban meninggal dunia (MD) turun 33% dari 15 menjadi 10 orang, kejadian laka lantas berkurang 13% dari 130 menjadi 113 kasus.
Data ini selaras dengan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mendefinisikan keselamatan sebagai prioritas utama.
Keberhasilan ini membuktikan potensi norma adat sebagai instrumen hukum positif dengan fondasi Hukum Humanis Mappatabe.
Secara filosofis, Mappatabe kongruen dengan prinsip humanisme dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan penegakan hukum berorientasi perlindungan HAM.
Inisiatif Kombes Pol. Dr. Pria Budi mereposisi ETLE (723 tilang, naik 10.269% dari 141 pada 2025) dan teguran (4.614 gar, naik 10.7634%) sebagai alat disuasif, sambil menurunkan tilang konvensional -432%.
Hal ini mengurangi korban luka ringan (LR) 20% dari 169 menjadi 135 orang. Pendekatan proporsional ini mencerminkan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesesuaian sanksi dengan pelanggaran.
Integrasi ini menjadikan Mappatabe sebagai preseden restoratif justice di ranah lalu lintas.
Dari eskalasi preemtif berbasis edukasi kolektif, terlihat Satgas Preemtif mencatat peningkatan 100% dengan penyuluhan ketertiban lalulintas 947 giat (dari 0), sosialisasi keselamatan 2.907 giat, dan Police Go to School 390 kali. Edukasi media mencapai 30.806 kali, sementara pembinaan komunitas 445 kali.
Nah, strategi ini merealisasikan Pasal 76 UU LLAJ tentang kewajiban sosialisasi keselamatan berbasis masyarakat. Dampaknya terlihat pada penurunan kerugian material 35% menjadi Rp110,95 juta dari Rp171 juta. Mappatabe di sini berfungsi sebagai katalisator kesadaran kolektif, mencegah eskalasi insiden.
Pada oencegahan preventif melalui Koordinasi Terstruktur, Satgas Preventif efektif dengan tur jawali 16.721 kali, riksi pengemudi 663 kali, dan pemetaan jalan 651 kali, semuanya naik 100%. Koordinasi instansi 318 kali dan ramp check 694 kali mengantisipasi hazard lingkungan.
Ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Manajemen Keselamatan Lalu Lintas Jalan (Pasal 10 tentang pemantauan rawan). Kehadiran personel di titik kritis (5.759 kali) menciptakan efek pengawasan humanis. Hasilnya memperkuat kelancaran lalu lintas secara berkelanjutan.
Menelisik transformasi penegakan hukum (Gakkum) via ETLE Humanis, Satgas Gakkum mendominasi dengan ETLE yang melonjak, menggantikan tilang konvensional yang turun drastis, sesuai prinsip proporsionalitas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan ETLE.
Teguran massif merefleksikan dialog Mappatabe sebelum sanksi formal sehingga menghasilkan penurunan korban MD 33% membuktikan efikasi model ini. Pendekatan ini mematuhi Pasal 288 UU LLAJ tentang sanksi administratif progresif. Teknologi ETLE kini menjadi wajah baru kepatuhan sukarela.
Bukti Empiris Reduksi Fatalitas merealita pada hasil pelaksanaan operasi selama sepekan. Kejadian laka -13%, MD -33%, LR -20%, material -35%, meski LB naik 50% marginal. Informasi laka-macet 4.206 kali dan peringatan 627 kali berperan krusial.
Tren ini melampaui target Rencana Strategis Keselamatan Lalu Lintas Nasional 2021-2024 (Kemenhub). Data empiris ini memvalidasi hipotesis efektivitas Mappatabe.
Sulsel kini menjadi benchmark nasional dengan relevansi Kebijakan dan Jurisprudensi juga menjadi model memperkaya Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendorong adaptasi lokal dalam regulasi.
Peningkatan LB menyarankan optimalisasi coaching clinic (113 kali) per Pasal 12 Perkapolri 15/2019. Replikasi nasional potensial melalui harmonisasi adat-hukum.
Melihat implikasi jangka panjang tampak penguatan mandat Polri berbasis nilai budaya. Kebijakan ini mendukung visi Indonesia Emas 2045.Saran Institusionalisasi untuk Sustainabilitas dan Penguatan melalui Peraturan Presiden turunan UU LLAJ diperlukan untuk ETLE terintegrasi Mappatabe.
Toh, pendekatan ini menjadikan Pallawa 2026 sebagai model humanisme hukum progresif. Implementasi nasional akan elevasi standar keselamatan publik. (*)
