SINJAI– Komitmen Polres Sinjai, melalui Satlantas Polres Sinjai menjaring pelanggar lalulintas kembali diperlihatkan. Nyaris, tak satupun pelanggar lalulintas, khususnya kalangan remaja yang menggunakan knalpot Brong dan pelaku balap liar lolos dari jerat hukum.

Sabtu malam, (12/2), anggota Satlantas Polres Sinjai, menjaring dua unit mobil yang melakukan balap liar di area Jalan Pasar Raya Sinjai. Dan aksi dua remaja yang ini, sangatlah membahayakan pengguna jalan lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatlantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris membenarkan personelnya menjaring dua unit mobil yang dikemudikan dua remaja yang masih berstatus mahasiswa tersebut.

“Kami menjaring dua unit mobil yang tengah melakukan aksi balap liar. Kendaraan pelaku kini ditahan di Mapolres Sinjai, dan kendaraan tersebut juga menggunakan knalpot racing ,” ucap Idris, Minggu (13/2) via telepon selularnya

Selain menahan dua unit mobil pelaku sebagai barang bukti, Satlantas Polres Sinjai pun memberi surat tilang pada pemilik mobil dengan nomor Polisi DD 1806 XH milik Syamsul Bahri (pelajar) warga Lacope Bone dan Ahmad Setiawan pemilik mobil Nomor Polisi DD 173 LS.

Berita Terkait