Mati Pajak 2 Tahun: Penghapusan Data Kendaraan Termaktub di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
SEMARANG– Tampaknya pihak kepolisian, Korlantas Polri akan mempercepat penegakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor (ranmor) yang tak bayar pajak selama 2 tahun. Karena itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, beberapa hari lalu di Semarang, telah menyatakan akan mengimplementasikan aturan tersebut dalam waktu dekat. Penegakan aturan tersebut sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor … Baca Selengkapnya
