Mati Pajak 2 Tahun: Penghapusan Data Kendaraan Termaktub di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

SEMARANG– Tampaknya pihak kepolisian, Korlantas Polri akan mempercepat penegakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor (ranmor) yang tak bayar pajak selama 2 tahun.

Karena itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, beberapa hari lalu di Semarang, telah menyatakan akan mengimplementasikan aturan tersebut dalam waktu dekat.

Penegakan aturan tersebut sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti yang lansir di website resmi korlantaspolri.

Secara tegas, Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.