Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Fauzan, Pemuda yang Kerap Kawal Ambulans: Undang Undang Melarang Tim Escore Masyarakat Umum
Edukasi

Fauzan, Pemuda yang Kerap Kawal Ambulans: Undang Undang Melarang Tim Escore Masyarakat Umum

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 30, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Fauzan, Personil Komunitas Peduli Ambulance
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Sejumlah personil Komunitas Peduli Ambulance yang acap kali terlihat di jalan melakukan pengawalan terhadap ambulance, telah diedukasi personil Satlantas Polrestabes Makassar.

Personil Satlantas Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasatlantas, AKBP Zukanda SIK, MSi yang menemui komunitas ini, menjelaskan dalam Pengawalan (escorting) ambulans tidak diperkenankan dari kalangan masyarakat umum, kecuali pengawalan petugas kepolisian, Polisi Lalulintas (Polantas).

Fauzan, salahsatu Anggota komunitas yang kerap melakukan pengawalan ambulans menuturkan, bahwa apa yang kerap dilakukan dengan mengawal ambulans adalah hal yang keliru bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan , tim Escore dari masyarakat umum dilarang,” terang Anggota komunitas yang kerap melakukan pengawalan ambulans, Sabtu (30/7/22).

Lanjut Fauzan, pada Pasal 134 menjelaskan bahwa yang berhak melakukan pengawalan terhadap ambulans saat menghantar orang sakit maupun jenazah hanya tim Escore dari kepolisian.

Ia juga meminta pada masyarakat pengguna jalan raya, ketika melihat ada ambulans yang tengah membunyikan sarine, untuk bisa menepi kejalan untuk memberi ruang pergerakan kendaraan prioritas, termasuk ambulans tersebut.

Fauzan dan Anggita komunitas lainnya yang ditemui Kasatlantas Polrestabes Makassar, mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan termasuk pesan agar bisa menyelamatkan orang dalam ambulans dan tidak membahayakan orang di luar ambulans terutama diri sendiri. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleNah! Anggota Komunitas Peduli Ambulance Bakal Dijadikan Duta Lalulintas oleh Satlantas Polrestabes Makassar
Next Article Mati Pajak 2 Tahun: Penghapusan Data Kendaraan Termaktub di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.