Nah! Anggota Komunitas Peduli Ambulance Bakal Dijadikan Duta Lalulintas oleh Satlantas Polrestabes Makassar
Pengawalan Sukarela oleh Komunitas Peduli Ambulance, kini tak perlu khawatir karena akan dijadikan Duta Peduli Lalulintas.
MAKASSAR– Beberapa bulan lalu telah di lakukan penegakkan hukum terkait pengawalan terhadap ambulance yang dilakukan oleh beberapa komunitas yang menamai dirinya sebagai Relawan Pengawalan Ambulance.
Kali ini, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKB Zukanda SIK, MSi, tengah melakukan upaya lain yang tidak semata mata mengedepankan penegakkan hukum yaitu dengan kegiatan penyadaran/edukasi.
“Kita menjadikan mereka Duta Lalu lintas , sebagai upaya untuk menyadarkan dan mengedukasi para relawan pengawal lainnya,” terang Zukanda, dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (30/7/22).
Selain itu, Satlantas Polrestabes Makassar juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan yang seharusnya juga memiliki empati serta kepedulian yang sama yaitu dengan memberikan ruang jalan bagi mobil ambulance untuk mendahului kendaraannya saat mendengar dan melihat rotator menyala berwarna merah biru serta diikuti suara sirene saat membawa pasien ataupun membawa jenazah.
“InsyaAllah kita akan mendatangi komunitas tersebut secara door to door karena dengan semangat kemanusiaan yang mereka miliki akan dapat menjadi Duta Lalulintas yang Presisi yang akan menyiarkan arti pentingnya keamanan , keselamatan dan juga yang selama ini yang sangat perlu kita tingkatkan sebagai Budaya Bangsa Indonesia yaitu peduli,” tutur Kasatlantas Polrestabes Makassar ini.
“Namun tetap perlu digarisbawahi bahwa untuk menyelamatkan orang lain yang menjadi pasien didalam ambulance , kita juga harus menjaga keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lain yg berada diluar ambulance,” tambahnya.
Oleh karena itu Kasat Lantas Polrestabes Makassar berupaya sekali berbicara dan berdiskusi dari hati ke hati kepada relawan ini dengan harapan dapat menuntaskan potensi bahaya kecelakaan , sekaligus mengedukasi yang bersangkutan untuk menjadi pengendara yg tertib dan berkeselamatan dengan tidak lagi melakukan pengawalan dengan sepeda motor miliknya yang dapat membahayakan dirinya dan pengendara lainnya di jalan raya.
“Mobil ambulance telah memiliki hak prioritas saat berkendaradi jalan raya sesuai dengan perlindungan Undang Undang 22 tahun 2009,” bebernya
Harapannya Kasat lantas AKBP Zulanda , SIK , MSI dapat bertemu dengan komunitas komunitas lainnya , sehingga dapat dijadikan Duta Peduli Lantas.
Ia berpesan bagi masyarakat pengguna jalan lain , ingat selalu bahwa bisa saja yang di dalam ambulance adalah saudara , sahabat , tetangga bahkan orang tua kita sendiri maka kepolisian memanggil rasa empati dan kepedulian anda untuk meminggirkan dan memberikan ruang jalan pada ambulance saat membawa pasien dengan melihat isyarat lampu rotator dan sirene. (*)