Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel: Segera Registrasi Ulang STNK Dengan Memanfaatkan Aplikasi SIGNAL
Pelayanan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel: Segera Registrasi Ulang STNK Dengan Memanfaatkan Aplikasi SIGNAL

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 1, 2022Updated:Agustus 1, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Belakangan ini informasi terkait bakal diberlakukannya aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (ranmor) bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, menjadi buah bibir masyarakat.

Karena itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, SIK., mengajak masyarakat yang belum melakukan registrasi tahunan atau lima tahunan STNK sebagai wujud tertib berlalulintas, untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

“Untuk mempermudah validasi data kendaraan bermotor dengan cara registrasi dan identifikasi (Regident), kami mengajak seluruh masyarakat pengguna ranmor segera melakukan proses pembayaran pajak kendaraannya sebelum diberlakukan aturan dua tahun tak  perpanjang STNK  kendaraan dianggap bodong,” ucap mantan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel ini, Senin (1/8/22).

Dijelaskan dengan pelayanan Polantas Presisi, masyarakat dalam melakukan proses registrasi tahunan atau pembayaran pajak saat ini sangatlah mudah dengan pemanfaatan aplikasi layanan online SIGNAL, kecuali proses pergantian STNK lima tahunan wajib ke Samsat sesuai alamat kendaraan.

“Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Prosesnya mudah dan cepat dengan mengikuti proses pembayaran yang sudah disiapkan dalam aplikasi tersebut,” beber Restu.

Ditambahkan Restu, jika STNK tahunan kendaraan pemohon sudah tidak berlaku lagi (Mati Pajaknya) sebelum dua bulan, pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di aplikasi SIGNAL, namun jika sudah lewat dua bulan masa berlakunya berakhir, maka pemohon harus langsung ke Kantor Samsat.

Sekedar mengingatkan, metode maupun proses registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Signal dengan menggunakan metode pembayaran Gopay juga sudah bisa di lakukan untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus terlebih dahulu Download Aplikasi Gojek melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah mendownload aplikasi tersebut, wajib pajak pertama-tama buka aplikasi Gojek dan pilih Go Tagihan, pilih Pembayaran Pajak Bermotor (PKB) kategori publik service, Cari dan Klik Signal, Masukkan Costumer ID, Pastikan rincian sudah benar lalu klik Pay Now (Bayar Sekarang), Masukkan PIN Gopay. Setelah memasukkan PIN itu artinya transaksi berhasil dan muncullah resi pembayaran. Setelah itu pajak kendaraan telah selesai dibayar. Simpel dan mudah. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleMati Pajak 2 Tahun: Penghapusan Data Kendaraan Termaktub di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Next Article Siapkah Kendaraan Anda Dilebel Bodong?

Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Dari Mimbar Masjid, Kapolresta Gowa Sasar Knalpot Brong

September 8, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.