Siapkah Kendaraan Anda Dilebel Bodong?

Oleh: Zulkifli Malik

Rencana pihak Korlantas Polri yang akan melakukan validasi data dengan cara mengajak seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor) yang belum meregistrasi STNK dan menunggak pajak, untuk segera menyelesaikan kewajiban.

Jika tidak, kendaraan milik masyarakat yang alami tunggakan hingga dua tahun, bakal dianggap ranmor bodong, meski secara legalitas memiliki Surat Tanda Nomor Ke daraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Aturan yang segera diberlakukan ini, sudah ditegaskan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, belum lama ini di hadapan Tim Pembina Samsat Nasional, di Semarang.

Adapun acuan penegakan aturan yang akan diberlakukan oleh kepolisian tersebut termaktub dalam Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalulintas jalan raya dan angkutan jalan.

Pada Pasal 74 ayat (1) tersebut berbunyi,

1. kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari registrasi dan identifikasi ke daraan bermotor atas dasar:
a: permintaan pemilik ke daraan bermotor atau
b: Pertimbangan pejabat yang berwewenang melaksanakan registrasi.

(2) penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal (1), huruf B dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tak dapat dioperasikan: atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) tak dapat diregistrasi kembali.

Lalu, sejauh mana kesiapan masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya sudah bertahun-tahun tak diregistrasi dan bayar pajak?

Banyak alasan yang dikemukakan para pemilik ranmor yang tak melakukan proses registrasi dan bayar pajak. Salahsatu alasannya, yakni kondisi ekonomi yang tak memungkinkan, sehingga mendahulukan persoalan hidup dan mengenyampingkan masalah pembayaran pajak kendaraan mereka.

Alasan -alasan klasik tersebut, memang tak menggoyahkan aturan yang akan diberlakukan. Namun banyak pula kalangan berharap pihak kepolisian untuk bisa menunda penerapan aturan tersebut karena kondisi ekonomi kerakyatan belum stabil yang diperparah oleh situasi Pandemi. Covid-19 yang sudah berjalan dua tahun.

Selain itu ada beberapa alasan lain. Banyaknya pemilik kendaraan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk meregistrasi ulang atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga melebihi masa berlaku pajak karena beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut adalah :
1. Sibuk
Sebagian besar pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan bermotor merupakan orang yang memiliki kesibukan yang tidak memungkinkan mereka untuk datang ke kantor samsat pada hari dan jam kerja untuk melaksanakan kewajiban membayar PKB yang mereka miliki karena mereka harus bekerja atau tidak dapat meninggalkan tempat mereka bekerja karena tidak mendapatkan ijin dari atasan.

2. Lupa
Orang yang sibuk cenderung untuk melupakan hal-hal yang kecil. Karena pengesahan STNK dan pembayaran PKB dilaksanakan setahun sekali tidak jarang mereka melupakan tanggal akhir masa berlaku PKB yang mereka miliki. Mereka baru ingat setelah dingatkan oleh orang lain atau oleh petugas.

3. Kendaraan masih dalam proses kredit
Hal ini biasanya terjadi pada WP yang membeli kendaraan bekas (second hand), dimana data pemilik kendaraan masih menggunakan data pemilik pertama sehingga ketika akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan membayar PKB perlu adanya kartu identitas pemilik pertama kendaraan. Ketika ingin melakukan balik nama kendaraan sehingga menjadi atas nama kita pribadi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dijadikan jaminan di lembaga pembiayaan dan baru akan berada ditangan kita ketika proses kredit selesai (lunas) sedangkan BPKB merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan ketika proses balik nama kendaraan.

4. Kendaraan untuk jarak dekat
Orang-orang yang tinggal di pedesaan atau di perumahan yang cukup besar biasanya menggunakan kendaraan yang tidak membayar PKB dan tidak melaksanakan pengesahan STNK tahunan karena mereka hanya menggunakan kendaraan di dalam perumahan atau di pedesaan dimana tidak ada operasi kepolisian yang dapat memberikan sanksi kepada mereka karena tidak melaksanakan pengesahan STNK.

5. Cicilan lebih penting
Sekitar 70% pemilik kendaraan memilih menggunakan jasa lembaga pembiayaan dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan jasa lembaga pembiayaan ini ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap bulannya. Kewajiban tersebut adalah membayar cicilan dengan jumlah yang telah disepakati diawal perjanjian. Bila terjadi wanprestasi sehingga cicilan per bulan terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali maka masyarakat sebagai pengguna jasa akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda atas keterlambatan hingga penarikan kendaraan oleh pihak lembaga pembiayaan. Sangat disayangkan bukan, kendaraan sudah kita rawat dan sudah kita jaga dengan baik harus ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan karena tidak bayar cicilan.

6. Kendaraan sudah tua
Kendaraan tua biasanya merupakan kendaraan warisan dari orang tua yang surat-suratnya entah ada dimana. Biasanya kendaraan seperti ini sudah dapat dikatakan antik namun tidak jarang masih banyak yang menggemarinya. Seringkali kita melihat kendaraan antik ini dijalanan dengan keadaan yang sudah dimodifikasi dengan surat-surat kendaraan yang hilang atau kadaluarsa meskipun tidak jarang kendaraan antik ini masih terawat dan masih memiliki legitimasi untuk dioperasikan di jalanan yang ditandai dengan STNK dan PKB yang masih berlaku.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian (Polantas), meluncurkan berbagai inovasi pelayanan registrasi tahunan dan PKB. Dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi inipun terlihat memang memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban registrasi tahunan dan PKB kendaraan kita.

Jadi tak ada lagi alasan untuk tidak melakukan registrasi ulang kendaraan (tahunan) dengan aplikasi tersebut. Sementara yang STNK yang habis masa berlakunya (5 tahun), segera mendatangi kantor Samsat sesuai dengan alamat asal yang tertera dalam STNK tersebut.

Kesimpulannya, jika tak ingin kendaraan kita terlebel bodong, maka secepatnya melakukan proses registrasi dan identifikasi, agar data kendaraan tetap terdaftar dalam sistem milik kepolisian dan institusi terkait di lingkup kantor Samsat.

Hal inipun merupakan bentuk kedisiplinan kita dalam berlalulintas dengan memiliki surat kendaraan yang lengkap dan masih berlaku. Terlebih lagi, saat ini pelayanan kepolisian lalulintas semakin mudah dan transparan dengan konsep Layanan PRESISI.

Semoga catatan ini bermanfaat, dan dapat membangkitkan kesadaran untuk menjadi pengguna kendaraan yang tertib dan mengedepankan keselamatan!

Penulis adalah Kru Bulletin E-Paper online www.lantas.info

Leave A Reply

Your email address will not be published.