MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Bada Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menerapkan kebijakan baru yang melarang kendaraan menunggak pajak untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.
Hal itu diakui oleh Kepala Bapenda, Resa Faizal Saleh kepada media ini, Minggu (6/10/24), melalui pernyataan singkat via aplikasi WhatsApp.
“Yang dimaksud dalam. rencana tersebut adalah untuk pengguna BBM subsidi, bukan untuk semua jenis BBM,” ucapnya.
Pada hal, diketahui, pengguna BBM subsidi hanya untuk pertalite dn solar adalah kalangan menengah ke bawah. Baik pengguna mobil tua hingga kendaraan roda dua.
Namun sebelumnya, rencana penerapan kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan akan bekerja sama dengan PT Pertamina untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Sementara, berbagai kritikan masyarakat terkait hak tersebut, lanjut Kepala Bapenda Sulsel,akan ditampung dan menjadi bahan pertemuan dengan pihak Pertamina, nantinya. (*)
