BOGOR– Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Gerbang Tol Otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa, 04 Februari 2025 sekitar pukul 23.10 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan enam kendaraan, dengan hasil tragis: delapan orang meninggal dunia, tiga orang mengalami luka bakar, dan delapan orang menderita luka ringan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, saat melakukan pantauan di lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa petugas Jasa Raharja segera menindaklanjuti insiden tersebut dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Setelah identifikasi korban selesai, pihak keluarga dihubungi dan santunan diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seluruh korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan.
Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka menerima jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, ditambah biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa sesaat setelah kejadian, Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat langsung melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menganalisis gambaran sebelum, saat, dan setelah kecelakaan guna mengetahui penyebabnya.
Para korban, baik penumpang kendaraan maupun petugas Jasa Marga, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.
