Barru – Satuan Lalu Lintas Polres Barru mengajak warga Kecamatan Tanete Rilau untuk lebih aktif dalam mendukung keselamatan berlalu lintas.

Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Barru, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H, saat memberikan penyuluhan dalam kegiatan Kamtibmas Terpadu yang digelar di Aula Polsek Tanete Rilau, Rabu (21/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, AKP Ida Ayu menyoroti fakta bahwa mayoritas kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah.

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan demi menekan angka kecelakaan.

“Dan yang paling memprihatinkan, banyak di antaranya berujung pada korban jiwa,” ujarnya. Diketahui, AKP Ida Ayu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Gowa.

Selain itu, ia juga mengimbau para pemilik warung kaki lima yang berada di sepanjang jalan wilayah hukum Polsek Tanete Rilau untuk turut andil dalam menciptakan kondisi jalan yang aman.

Menurutnya, kurangnya penerangan di sekitar warung bisa membahayakan pengendara, terutama saat malam hari.

“Kami mohon kepada para pemilik warung agar memberikan penerangan di sekitar warungnya. Ini penting agar sopir atau pengguna jalan bisa melihat kondisi sekitar dengan jelas. Selain itu, kendaraan pelanggan juga mohon diarahkan parkir dengan tertib agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” terang AKP Ida Ayu.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan soal penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Kabupaten Barru.

Menurutnya, sistem ini mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara visual sehingga warga diimbau untuk lebih disiplin saat berkendara.

“Karena ETLE ini merekam pelanggaran visual, maka kami minta agar warga memperhatikan syarat berkendara seperti menggunakan helm, kelengkapan kendaraan, maupun mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas hingga tindakan berkendara melawan arus juga disebutnya dapat langsung dikenai sanksi melalui tilang elektronik. (*)

 

Berita Terkait