JAKARTA– Sebanyak 32.000 kendaraan over dimension dan overload tercatat di database Korlantas Polri beroperasi di jalan setiap harinya.
Keterangan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kepada wartawan usai Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas di Auditorium Hotel Tribrata Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Fakta mengejutkan ini bukan sekadar angka statistik. Di balik puluhan ribu kendaraan tersebut, tersimpan potensi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurut Irjen Pol Agus, dari jumlah tersebut, sebanyak 7.000 kendaraan terindikasi over dimensi, dan hampir 20.000 lainnya tergolong overload. Kondisi ini menggambarkan betapa besar skala persoalan kendaraan barang yang tak sesuai spesifikasi teknis di Indonesia.
Yang lebih mencemaskan, sebaran kendaraan ODOL (Over Dimension and Overload) ini mencakup daerah-daerah besar seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut tidak hanya bersifat lokal, tetapi telah menjadi persoalan nasional yang mendesak untuk ditangani.
Korlantas Polri sendiri tidak tinggal diam. Sejak Juni hingga Juli 2025, langkah pengawasan dan edukasi mulai diterapkan secara efektif, dengan komitmen kuat bahwa fase penindakan akan menyusul.
Langkah strategis ini tentu menjadi kabar baik, mengingat selama bertahun-tahun praktik pelanggaran ODOL terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Seperti ditegaskan Kakorlantas dalam konferensi pers, pelaku, baik pengguna maupun pemilik korporasi harus menyadari bahwa over dimensi bukan sekadar pelanggaran, melainkan tindak pidana.
Sedangkan overload merupakan pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang. Dengan kata lain, negara kini menunjukkan sikap tegas bahwa keselamatan pengguna jalan tidak boleh lagi dikompromikan demi kepentingan ekonomi korporasi.
Penting dicatat, bahwa upaya Korlantas ini juga dilandasi data kecelakaan tahun 2024 yang sangat mencengangkan: sebanyak 26.839 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Salah satu penyebab utamanya tak lain adalah keberadaan kendaraan ODOL yang tak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menjadi ancaman nyawa bagi sesama pengguna jalan.
Kita patut mengapresiasi pendekatan Korlantas yang tetap mengedepankan sisi edukatif dalam penanganan awal.
Namun, bila pendekatan lunak tak membuahkan hasil, penindakan hukum memang mutlak diperlukan. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk membawa kasus-kasus berat ke meja hijau, terutama yang melibatkan perusahaan besar atau sindikat angkutan ilegal.
Langkah Korlantas ini harus menjadi pemicu sinergi antara kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah.
Regulasi yang ada harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai penindakan hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pemilik modal besar tetap melenggang bebas tanpa sanksi.
Di sisi lain, masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan. Edukasi publik tentang bahaya kendaraan Over Dimensi dan Over Load dan pentingnya pelaporan pelanggaran akan sangat membantu mempercepat perubahan budaya tertib lalu lintas di jalan raya.
Keseriusan Korlantas Polri dalam menangani persoalan jenis kendaraan ini, merupakan langkah awal yang sangat penting. Namun jalan masih panjang.
Keberhasilan bukan hanya dilihat dari jumlah kendaraan yang ditilang atau dipidanakan, tetapi dari seberapa besar angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan nyawa yang bisa diselamatkan.
Kita semua, sebagai pengguna jalan, pemilik usaha, dan warga negara, memiliki tanggung jawab moral yang sama: menjadikan jalan raya sebagai ruang yang aman dan beradab.
Dan upaya Korlantas Polri hari ini adalah langkah penting menuju ke sana. (*)
