WAJO– Unit Gakkum Satlantas Polres Wajo menyerahkan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) dalam perkara laka lantas (kecelakaan lalu lintas) fatal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.

Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Sengkang pada Kamis (29/1) pukul 12.30 WITA hingga selesai, sebagai bagian dari proses hukum pidana lalu lintas.

Menurut Kasatlantas Polres Wajo, AKP Ryanda Putra,  Perkara bermula dari kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban inisial MD pada 8 Oktober 2025 di Jalan Poros Makassar-Palopo, Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

“Tersangka bernama Sabrianto bin H. Asse ditetapkan sebagai pelaku utama atas kejadian tersebut, sesuai visum et repertum dan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) Satlantas Polres Wajo,” ucap kasatlantas.

Penyerahan TSK dan BB diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur, SH.MH, mewakili Kejari Wajo.

Kegiatan ini dipimpin Kanit Gakkum Iptu Rahmat Akbar, S.Sos, M.Si, didampingi Aiptu Jefri Pamba, SH, dan Bripda Ahmad Fudi, S.AP, sesuai prosedur Pasal 77 KUHAP tentang penyidikan dan penuntutan tindak pidana lalu lintas.

Kasatlantas Polres Wajo AKP Riyanda Putra, menegaskan penyerahan ini mempercepat proses peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi korban.

“Kapolres Wajo terus mengintensifkan penegakan hukum laka lantas di wilayahnya guna mencegah kejadian serupa,”:kuncinya. (*)

Berita Terkait