Konsep Mappatabe dan Wajah Humanis bakal warnai aktifitas polantas di Jalan Raya.
(Catatan Redaksi)
Di tengah meningkatnya kompleksitas lalu lintas dan ekspektasi publik terhadap pelayanan yang berkeadilan, kehadiran konsep Polantas “Mappatabe’ di Sulawesi Selatan patut dibaca sebagai ikhtiar penting menghadirkan wajah kepolisian yang lebih humanis.
Jalan raya tak sebatas ruang penegakan aturan, namun tampak jadi arena perjumpaan sosial yang menuntut kepekaan budaya dan etika pelayanan.
Nah, konsep dari layanan “Mappatabe” yang dijadikan simbol diinisiasi oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, SH, MH, dan akan menjadi motivasi untuk meningkatkan layanan dalam menekan angka fatalitas lakalantas seperti data dari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 menyiratkan keberhasilan yang tidak bisa diabaikan.
Konsep ini kana mendongkrak data yang dirangkum seperti layanan sepanjang masa libur Natal dan Tahun Baru, angka kecelakaan lalu lintas turun sekitar 7,20 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan tercatat menurun hingga sekitar 27,12 persen dari 553 menjadi 403 jiwa menjadi bukti bahwa pendekatan yang mengedepankan humanisme, edukasi, dan keterlibatan masyarakat yang kedepannya ditambah dengan konsep layanan “Mappatabe” dapat berdampak nyata dalam menekan fatalitas di jalan raya.
Menelisik kembali dari kearifan budaya lokal ini “Mappatabe” dalam tradisi Bugis Makassar, bukan hanya ungkapan permisi. Ia adalah simbol adab, penghormatan, dan kesadaran posisi sosial sebelum bertindak.
Nilai ini telah lama menjadi fondasi relasi sosial masyarakat Sulsel, terutama dalam situasi yang berpotensi memunculkan ketegangan.
Mengangkat Mappatabe sebagai pendekatan pelayanan berarti menempatkan kearifan lokal sebagai rujukan etis dalam interaksi aparat dan masyarakat.
Dalam praktik kepolisian, khususnya lalu lintas, pendekatan yang semata-mata legalistik kerap berjarak dengan rasa keadilan masyarakat.
Di sinilah Mappatabe menemukan relevansinya. Ia menjembatani ketegasan hukum dengan sentuhan kemanusiaan, sehingga penindakan tidak dipersepsikan sebagai represi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama.
Mappatabe juga berkelindan (erat jadi Satu) dengan nilai utama budaya Bugis–Makassar ykani Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainga.
Ketiganya menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai manusia, dihargai martabatnya, dan diingatkan dengan cara yang bermartabat. Ketika nilai ini diinternalisasi oleh Polantas, maka teguran di jalan raya berubah dari sekadar perintah menjadi dialog etis.
Konsep Polantas Mappatabe sejalan dengan semangat Presisi yang digaungkan Polri secara nasional.
Presisi tidak hanya dimaknai sebagai kecanggihan sistem dan ketepatan penegakan hukum, tetapi juga ketepatan membaca konteks sosial dan budaya.
Tanpa kepekaan tersebut, hukum berpotensi kehilangan legitimasi di mata publik.
Namun demikian, menjadikan Mappatabe sebagai slogan semata tidaklah cukup. Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi implementasi di lapangan.
Masyarakat akan menilai bukan dari narasi, melainkan dari cara petugas berbicara, bersikap, dan mengambil keputusan. Di titik inilah Mappatabe diuji sebagai komitmen, bukan sekadar simbol komunikasi.
Jika dijalankan secara konsisten, pendekatan ini berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polantas.
Ingat! Kepercayaan adalah modal sosial terpenting dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. Tanpa kepercayaan, rambu dan sanksi hanya menjadi aturan kaku yang mudah dilanggar.
Pada akhirnya, Polantas Mappatabe adalah cermin bagaimana hukum dan budaya dapat berjalan beriringan. Jalan raya Sulawesi Selatan bukan hanya ruang kendaraan bergerak, tetapi ruang nilai yang hidup.
Ketika aparat menegakkan hukum dengan Mappatabe, maka yang ditegakkan bukan hanya aturan, melainkan juga peradaban.
Konsep layanan Presisi “Mappatabe” segera akan dilaunching Ditlantas Polda Sulsel (*)
