Strategi Ditlantas Polda Sulsel Menuju Predikat WBK dan WBBM, Imperatif Reformasi Birokrasi Berbasis Zona Integritas.
Oleh: Zulkifli Malik
LANTASINFO– Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan manifestasi strategis dari reformasi birokrasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 10 Tahun 2019.
Tentunya program ini bukanlah formalitas administratif, namun bentuk upaya sistematis untuk mewujudkan budaya kerja anti-korupsi, berkinerja tinggi, dan berorientasi pelayanan publik berkualitas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Khusus bagi Ditlantas Polda Sulsel, yang mengelola layanan krusial seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pencapaian WBK/WBBM menjadi tolok ukur keberhasilan pencegahan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di sektor pelayanan lalu lintas yang rentan transaksional.
Dasar hukum pembangunan ZI bersifat komprehensif, mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN hingga Inpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan Korupsi.
Pada konteks implementasi didasarkan pada Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 yang dimodifikasi melalui PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019.
Dokumen-dokumen ini menetapkan dua komponen utama ZI yakni pengungkit (bobot 60%) yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, pengelolaan SDM, akuntabilitas kinerja, pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan hasil (bobot 40%) dengan indikator seperti nilai persepsi korupsi minimal 90% dari survei eksternal serta penyelesaian tindak lanjut audit 70%.
Bagi Ditlantas Polda Sulsel, pengungkit ini relevan untuk mengatasi pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi pada proses administrasi kendaraan.
Secara konseptual, WBK diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar lima pengungkit awal, sementara WBBM mensyaratkan pemenuhan keenam pengungkit dengan nilai persepsi pelayanan minimal 80%.
Di Polda Sulsel, pencanangan ZI telah dilakukan sejak 2021 di berbagai direktorat, termasuk yang terkait layanan publik, dengan Kapolda sebagai saksi utama.
Nah, komitmen jajaran seperti Biro SDM dan Bidkeu Polda Sulsel pada 2026 menunjukkan momentum progresif.
Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sulsel tahun 2019 terhadap kepatuhan Samsat Polda Sulsel yang positif menjadi fondasi kuat, mengindikasikan kesiapan struktural menuju verifikasi KemenPAN-RB.
Strategi pertama yang imperatif adalah komitmen pimpinan melalui pencanangan resmi ZI, diikuti penyusunan Rencana Aksi dan Target Prioritas yang diselaraskan dengan aplikasi ePZI Polri. Pembentukan Unit Pembangun Integritas (UPbI) di bawah Sekretariat Ditlantas, didukung maklumat pelayanan anti-pungli, akan menginternalisasi budaya integritas.
Pelatihan SDM anti-korupsi bagi personel Samsat, sebagaimana direkomendasikan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014, harus menjadi prioritas untuk penataan sistem manajemen sumber daya manusia, dengan target akuntabilitas LKjIP transparan per PP Nomor 60 Tahun 2008.
Dari penguatan pengungkit kedua hingga keenam memerlukan penataan tatalaksana berbasis digitalisasi, seperti integrasi Enforcement Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan pelayanan STNK untuk transparansi.
Penguatan pengawasan internal melalui audit rutin menargetkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), syarat mutlak WBBM. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diwujudkan melalui percepatan proses administrasi via aplikasi LAPOR!, dengan survei mandiri memastikan skor proses di atas 75% untuk transisi WBK.
Sementara, manajemen perubahan sebagai pengungkit dominan menempatkan sosialisasi melalui media massa sebagai instrumen krusial. Sinergi Ditlantas Polda Sulsel dengan media dipastikan efektif dalam membangun legitimasi publik.
Khususnya, media lokal memungkinkan penargetan audiens pengguna jalan raya yang mendominasi interaksi layanan Ditlantas Polda Sulsel.
Pemanfaatan media pemberitaan sebagai platform khusus lalu lintas menjadi strategi diferensiasi yang cerdas.
Toh, pendekatan ini tidak hanya menjangkau 70% pengendara roda dua di Makassar, tetapi juga memperkuat narasi reformasi birokrasi Polri sejalan dengan praktik nasional.
Monitoring dan evaluasi (monev) bulanan via ePZI Polri, asistensi Pusiknas, dan verifikasi eksternal KemenPAN-RB menjadi tahap akhir pencapaian.
Target WBBM 2026 mensyaratkan opini publik positif melalui survei persepsi, dengan kolaborasi Ombudsman Sulsel memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Inovasi seperti Work From Home Jumat atau digitalisasi Samsat akan diapresiasi Korlantas, memposisikan Ditlantas Polda Sulsel sebagai pilot project bagi satuan lalu lintas jajaran Polda Sulsel.
Tantangan utama bagi Ditlantas Polda Sulsel terletak pada keberlanjutan pasca-pencanangan, di mana konsistensi personel menjadi kunci mengatasi budaya transaksional historis.
Namun, momentum Presisi KAPOLDA Sulsel dan sinergi lintas stakeholder seperti media lokal menawarkan peluang optimal.
Tulisan ini menegaskan bahwa integrasi teknologi ETLE dengan ZI tidak hanya memenuhi indikator hasil, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik kepolisian.
Secara keseluruhan, perjalanan Ditlantas Polda Sulsel menuju WBK/WBBM mencerminkan komitmen institusional terhadap reformasi birokrasi yang inklusif dan berbasis data.
Dengan strategi holistik yang mengonvergensikan dasar hukum, pengungkit ZI, dan komunikasi strategis melalui media lalu lintas, predikat ini bukan mustahil dicapai pada 2026.
Jika keberhasilan ini dicapai, akan menjadi benchmark nasional, memperkuat integritas Polri di Sulawesi Selatan sebagai wilayah birokrasi bersih yang benar-benar melayani. (*)
