(Catatan Redaksi)

LANTASINFO– Kebijakan kemitraan yang diinisiasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan komunitas ojek online (ojol) merupakan respons strategis terhadap kebutuhan modernisasi pendekatan keselamatan lalu lintas di era platform digital.

Langkah ini diungkapkan saat audensi antara Kakorlantas Polri  Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum dan perwakilan komunitas ojol Jabodetabek  (2/6) di gedung NTMC Polri, menandai pergeseran paradigma penegakan dan edukasi lalu lintas dari model satu arah menjadi relasi kemitraan.

Pengakuan terhadap posisi ojol sebagai aktor kunci mobilitas urban menjadi landasan normatif bagi intervensi kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif.

Salah satu wujud konkrit dari inisiatif tersebut adalah pembentukan forum komunikasi rutin antara Polri dan komunitas ojol, yang bertujuan memperkuat koordinasi serta menampung aspirasi lapangan.

Institusionalisasi ruang dialog semacam ini memang sangat penting karena memungkinkan translasi masalah operasional di jalan, seperti praktik berkendara berisiko, hambatan regulasi, dan kebutuhan administratif ke dalam agenda tindakan terpadu.

Forum juga berpotensi menjadi mekanisme akuntabilitas partisipatif yang menghubungkan data pengalaman pengemudi dengan perumusan kebijakan lalu lintas.

Inisiatif paling menonjol adalah pembentukan Duta Keselamatan Lalu Lintas yang direkrut dari komunitas ojol, beserta skema penghargaan bagi pengemudi aktif berperan sebagai agen kampanye keselamatan.

Strategi ini tidak hanya memanfaatkan modal sosial dan jaringan luas pengemudi ojol untuk diseminasi pesan keselamatan, tetapi juga menginternalisasi norma keselamatan melalui insentif sosial dan simbolik.

Jika dirancang berbasis bukti, misalnya kriteria seleksi, indikator efektivitas kampanye, dan evaluasi berulang, model duta ini dapat memperkuat kapabilitas komunitas dalam mengubah praktik berkendara kolektif.

Program edukasi dan pelatihan yang meliputi pendampingan administratif, termasuk fasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), menutup celah kapasitas formal yang selama ini menjadi hambatan kepatuhan hukum.

Pendekatan preventif dan penguatan kapasitas ini relevan dalam konteks profesionalisasi pengemudi ojol serta upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Namun efektivitasnya bergantung pada aksesibilitas, kontinuitas pelatihan, dan integrasi materi dengan kondisi kerja nyata pengemudi, termasuk jam kerja dan insentif untuk mengikuti program.

Menelisik pembangunan sistem informasi cepat melalui aplikasi komunikasi khusus, menegaskan peran teknologi sebagai infrastruktur koordinasi dalam tata kelola lalu lintas modern.

Pernyataan Kakorlantas bahwa pihaknya akan mengembangkan aplikasi sendiri jika integrasi dengan platform aplikator komersial tidak memungkinkan menunjukkan perhatian terhadap aspek keamanan dan keselamatan data komunikasi.

Kebijakan teknologi ini harus dirumuskan dengan prinsip interoperabilitas, perlindungan data pribadi, serta keterbukaan fungsi agar tak stagnan di saluran komunikasi tetapi juga sumber data operasional yang dapat digunakan untuk analisis risiko dan respons emergensi.

Nah, kolaborasi sosial yang diperluas antara Korlantas dan komunitas ojol membuka peluang transformasi perilaku keselamatan secara kolektif, namun juga menuntut desain kebijakan yang partisipatif dan berbasis bukti.

Pembentukan duta keselamatan dari komunitas ojol berpotensi menjadi praktik baik skala nasional apabila dilengkapi mekanisme monitoring, evaluasi, dan insentif yang jelas.

Untuk mencapai tujuan komunikasi yang cepat, efektif, dan berkelanjutan, kepolisian perlu memastikan bahwa inisiatif ini didukung oleh sumber daya, kerangka hukum yang memadai, dan komitmen jangka panjang dari semua pemangku kepentingan. (*)

Berita Terkait