Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 16
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Diatur dalam SK Gubernur Sulsel 438/II/Tahun 2022. Ini Penjelasannya!
Edukasi

Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Diatur dalam SK Gubernur Sulsel 438/II/Tahun 2022. Ini Penjelasannya!

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 20, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Salahsatu kegiatan Operasi Pajak Ranmor di UPT Samsat Gowa
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Catatan Bulletin LantasInfo

Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga maupun roda empat, wajib mengetahui, bahwa kegiatan razia atau penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan salahsatu cara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meningkatkan pendapatan daerah (PAD) bidang pajak ke daraan bermotor (ranmor).

Sebab itu, adapun dasar pelaksanaan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Penbentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor.

Bahkan, pada kegiatan penertiban Pajak Ke daraan Bermotor (PKB) juga menjadi ajang sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi tentang layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK melalui aplikasi yang dinamakan samsat digital nasional (SIGNAL).

Selain itu, disosialisasikan pula aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah melalui Tokopedia, Go Yagihan, Qris dan lainnya.

Penertiban pajak kendaraan ini juga merupakan bentuk operasi yang dilakukan UPT Pendapatan samsat wilayah bekerjasama dengan pihak polisi lalu lintas untuk mencari kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pastinya dengan rutinitas digelarnya penertiban pajak ke daraan bermotor yang dilakukan masing-masing UPT Samsat Wilayah diharapkan terciptanya kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak terhadap pembangunan daerah.

Membayar pajak bukan semata-mata karena suatu kesadaran. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak ke daraan bermotornya penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas untuk membangun perekonomian Sulsel.

Diakui, sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana fungsi pajak yang dibayarkan.

Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan dengan dasar kesadaran dalam mewujudkan pembangunan daerah.

Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya
.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTernyata! Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Sudah Gunakan Narkoba
Next Article Kakorlantas Polri: Secara Inklusif, Libatkan Kemendikbudriatek Bangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.