Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Satlantas Polrestabes Makassar Tawarkan Win win Solution Penjualan & Penggunaan Sepeda Motor Listrik Tenaga Baterai
Edukasi

Satlantas Polrestabes Makassar Tawarkan Win win Solution Penjualan & Penggunaan Sepeda Motor Listrik Tenaga Baterai

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 13, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MSi
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Kerap terlihat di sekitar rumah kita, banyak anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda motor listrik tenaga baterai tanpa menggunakan helem pengaman dan seolah orangtua mereka melakukan pembiaran.

Hal itupun dinilai oleh kepolisian lalulintas (Polantas), sangat riskan terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang sangat membahayakan pengemudi sepeda motor listrik tenaga baterai, khususnya kalangan anak-anak.

Karena itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MSi, Selasa (12/7/22), menjelaskan adanya larangan penjualan dan penggunaan sepeda motor listrik tenaga baterai di jalan sangat meresahkan.

“Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik krn marak digunakan dijalan raya / umum oleh anak dibawah umur yang sangat membahayakan anak dan meresahkan pengguna jalan lainnya,” tegas mantan Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel ini.

Karena terlanjur merebaknya pasaran motor yang harganya sangat terjangkau masyarakat, khususnya di Kota Makassar, Satlantas Polrestabes Makassar menawarkan Win win Solution kepada pengusaha maupun pedagang motor listrik tersebut.

‘Kepolisian memahami adanya sisa stok penjualan di beberapa toko penyalur dan banyaknya masyarakat terlanjur menggunakan kendaraan yang tak teregistrasi dan identifikasi (Regident) ini,” tambah Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui para pedagang atau penyalur maupun masyarakat pengguna sepeda motor listrik tenaga baterai itu. Yakni;
1. Boleh menjual sisa barang yang tersimpan pada toko toko, pada orang/badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata. Seperti area dalam pantai, kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yg tidak menggunakan jalan raya/ umum.

2. Pedagang atau penyalur harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh dijalan raya atau di jalan umum.

3. Jelas kepada siapa dijual , didata dan akan kami cek kemana saja dijual guna menghindari dipakai oleh masyarakat umum yg akan menggunakan dijalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan dijalan umum krn akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yg rawan digunakan dijalan umum.

“Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan itu,” beber Zulanda.

Ia mengharapkan, kedepan tidak ada kucing kucingan saat penjualan.

“Kami akan mendata secara riil berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yg memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama,” harap Kasat.

Khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli, Satkantas Polrestabes Makassar menginginkan, agar tidak lagi digunakan dijalan raya apalagi di berikan kepada anak dibawah umur 17 tahun , senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km / jam.

“Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yg bukan jalan raya umum dan kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” ucapnya.

Kasatlantas Polrestabes Makassar ini menegaskan jika hal tersebut adalah solusi akhir sebelum pihaknya menerapkan Pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium ( Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum ).

“Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi. Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat kota makassar yang kami cintai makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak anak bangsa ini menjadi korban sia sia dijalan raya,” tutup AKBP Zulanda SIK, MSi.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSelamatkan Pengendara dari Lakalantas. Satlantas Polres Pangkep Kolaborasi Dishub Tambal Lubang Jalanan
Next Article Catat! Kecelakaan Tunggal Gunakan Sepeda Listrik, tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026
Berita Terbaru

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.