Di tengah pertumbuhan kendaraan yang pesat, praktik parkir liar makin merajalela, menandai kegagalan penataan dan lemahnya penegakan hukum
Oleh: Zulkifli Malik
Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Kota Makassar menjadi ±2,11 juta unit per April 2025 mencerminkan pertumbuhan populasi otomotif yang luar biasa dalam empat tahun terakhir.
Jika dibandingkan dengan angka 2021 sebesar ±1,7 juta unit, terdapat lonjakan sekitar 411 ribu unit atau lebih dari 24%.
Lonjakan ini mempertegas bahwa mobilitas masyarakat semakin bergantung pada kendaraan pribadi, terutama sepeda motor yang mendominasi lebih dari 78% total armada kota.
Data dari Korlantas Polri yang diakses melalui Katadata memberikan rincian yang menarik.
Sepeda motor sebanyak ±1,65 juta unit masih menjadi tulang punggung transportasi warga Makassar. Disusul oleh mobil penumpang sebanyak ±353 ribu unit, mobil barang ±100,4 ribu unit, serta bus dan kendaraan khusus yang jumlahnya masih di bawah 10 ribu unit.
Ini memberi gambaran betapa jalanan kota kini bukan hanya padat, tetapi juga penuh risiko jika manajemen lalu lintas tidak segera beradaptasi.
Namun, persoalan utama bukan hanya soal pertambahan jumlah kendaraan. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana pemerintah kota dan aparat kepolisian bisa mengendalikan dampaknya, terutama kemacetan dan parkir liar.
Sebab, seiring meningkatnya jumlah kendaraan, kebutuhan ruang parkir juga meningkat taja, sementara infrastruktur pendukungnya justru stagnan atau malah menyusut karena alih fungsi lahan.
Situasi diperburuk oleh praktik parkir liar yang sudah mengakar dan sulit diberantas karena adanya dugaan keterlibatan oknum yang “membekingi” praktik tersebut.
Laporan masyarakat di lapangan sering kali mengarah pada praktik pemalakan, pungli, hingga penggunaan badan jalan sebagai “lahan usaha” oleh juru parkir liar.
Di titik-titik rawan seperti Jl..Boulevard, Jl. Datu Museng, Jl. Rappocini Raya, Jl. Cendrawasih, dan Jl. Kumala, fenomena ini bukan hal baru melainkan sudah menjadi bagian dari “ekosistem jalan” yang merugikan kepentingan publik.
Jumlah kendaraan yang terus bertambah tanpa diimbangi kebijakan tata kelola ruang parkir akan membuat kota lumpuh secara perlahan.
Ruang publik akan tersandera kendaraan pribadi. Trotoar diokupasi motor, bahu jalan berubah fungsi menjadi kantong parkir, dan pengguna jalan yang taat justru semakin terpinggirkan.
Inilah kondisi yang secara diam-diam telah menggerus rasa keadilan dalam tata kota.
Dari sisi regulasi, penertiban parkir liar sebenarnya bukan sekadar urusan teknis. Ini adalah pertarungan antara kepentingan umum dan jaringan ekonomi informal yang selama ini hidup dari kelonggaran hukum.
Pemerintah kota harus berani menata ulang sistem perparkiran: dari pemberian izin lokasi parkir resmi, penerapan tarif elektronik (e-parking), hingga pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk oknum ASN atau aparat yang bermain mata dengan jaringan liar tersebut.
Tak kalah penting adalah aspek sosial. Ratusan, bahkan mungkin ribuan orang, selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai juru parkir informal.
Jika mereka diberangus tanpa solusi alternatif, maka permasalahan sosial baru akan muncul. Maka, upaya pembinaan dan integrasi ke sistem resmi harus jadi bagian dari solusi jangka panjang. Pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi transisi sosial bagi pekerja sektor informal.
Peningkatan signifikan jumlah kendaraan selama 2023 dan 2024 (masing-masing 275 ribu dan 349 ribu kendaraan baru) mestinya sudah cukup menjadi alarm bagi pemerintah.
Bahkan, dengan tren pertumbuhan ±300 ribu kendaraan per tahun, tanpa perubahan sistem, kota ini bisa menghadapi titik jenuh lalu lintas dalam 3–5 tahun ke depan. Pada saat itu, bukan hanya parkir liar yang menjadi masalah, tetapi potensi kolapsnya sistem transportasi secara menyeluruh.
Maka dari itu, pendekatan berbasis teknologi mutlak diperlukan. Kota besar lain seperti Jakarta dan Surabaya telah memulai digitalisasi sistem parkir, termasuk pemetaan zona parkir resmi berbasis aplikasi dan integrasi dengan pembayaran elektronik.
Apakah Makassar siap mengejar ketertinggalan ini? Jawabannya akan sangat tergantung pada kemauan politik dan sinergi antarinstansi.
Pemkot Makassar dan Ditlantas Polda Sulsel tidak bisa lagi bersandar pada operasi-operasi musiman atau razia seremonial.
Rakyat sudah terlalu sering melihat wacana besar yang berujung hampa.
Yang dibutuhkan sekarang adalah kepemimpinan yang berani mengambil risiko, berpihak pada warga, dan tidak tunduk pada tekanan kelompok yang diuntungkan dari status quo.
Dengan kendaraan bermotor yang kini mencapai ±2,11 juta unit, pertanyaan paling relevan saat ini bukan sekadar “berapa jumlah kendaraan?”, tetapi “ke mana kendaraan ini diparkir, dan siapa yang mengaturnya?”. Jika tidak segera dibenahi, Makassar akan terus terjebak dalam lingkaran semrawut yang dibungkus retorika penataan.
Kini, pilihan ada di tangan pemerintah kota membasmi benalu sistemik yang merugikan publik, atau membiarkannya tumbuh liar sampai kota ini benar-benar kehilangan kendali. (Bersambung)
