Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Peristiwa»Buntut Tabrak Bocah 6 Tahun, Pria ini Bakal Jadi Penghuni Hotel Paradeo 5 Tahun
Peristiwa

Buntut Tabrak Bocah 6 Tahun, Pria ini Bakal Jadi Penghuni Hotel Paradeo 5 Tahun

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 15, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MINAHASA– Pengemudi mobil bernama Johan Wahyudi (33) dituntut 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan yang menewaskan bocah Imanuel Maramis (6) di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). Terdakwa diyakini lalai saat berkendara hingga menyebabkan korban meninggal.

Artinya pria ini bakal menjadi penghuni Hotel  Paradeo (Sel), akibat lalai mengemudikan kendaraan.

“Johan Wahyudi alias Johan, warga Bolangitang Kabupaten Bolmong Utara dituntut 5 tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejari Minsel Aldy Hermon dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Untuk diketahui, peristiwa lakalantas itu terjadi di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel, Sulut, pada Jumat, 24 Desember 2021. Awalnya mobil yang dikemudikan oleh Johan bergerak dari Kotamobagu menuju Manado.

Mobil kemudian hilang kendali ke bahu jalan sebelah kiri dan menabrak 3 unit kendaraan sepeda motor yang sedang parkir. Tak hanya itu, mobil tersebut ikut menabrak 2 orang dan satu minibus yang sedang parkir di bahu jalan itu.

Akibat dari kecelakaan tersebut, tiga sepeda motor mengalami kerusakan bersama dengan sebuah mobil. Dua orang yang jadi korban adalah wanita bernama Silvanita Dwi Sari Putri dan anak lelaki bernama Imanuel Maramis.

Setelah kecelakaan itu, kedua korban dilarikan ke RS Kalooran Amurang Minsel untuk mendapatkan tindakan medis. Namun karena korban mengalami luka serius maka dirujuk ke RS Prof Kandow Manado.

Kemudian sepekan berselang, Jumat 31 Desember 2021, korban Imanuel meninggal dunia dalam perawatan medis di rumah sakit tersebut.

“Johan didakwa karena menyebabkan seseorang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Aldy menuturkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Tak hanya itu, terdakwa pun didenda sebesar Rp 12 juta. Namun apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“(Tuntutan jaksa agar hakim) Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp 12 juta,” katanya.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous Articlejika Terjaring Operasi Penertiban Pajak Ranmor, Begini Cara Hindari Sanksi Tilang!
Next Article Ketahui Cara Cepat Klaim Santunan Jasaraharja via Online dan Aplikasi JRKu

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Bersama Warga, Polsek Bontocani Rampungkan Jalan Tani Ulu Bila

Agustus 28, 2026

FKMI Geruduk Ditjenpas dan Lapas Makassar: Usut Peredaran Narkoba

Juli 15, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.