jika Terjaring Operasi Penertiban Pajak Ranmor, Begini Cara Hindari Sanksi Tilang!
MAKASSAR– Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya di Kota Makassar, sebelum berkendara pastikan kendaraan yang hendak anda kemudikan pajak tidak menunggak.
Pasalnya, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sulsel), melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), berkolaborasi dengan satuan lalulintas, gencar melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Nah, jika menemui operasi yang rutin dilaksanakan tersebut dan kendaraan yang dikemudikan terjaring karena belum menyelesaikan kewajiban pajak, tentunya petugas gabungan polisi dan UPT Samsat akan memberi sanksi.
Lalu, bagaimana cara menyelesaikan kewajiban pajak saat terjaring operasi?
Kasi pelayanan UPT Samsat Makassar Wilayah I, H. Makmur Majid saat dimintai tanggapan menjelaskan, Pada kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh UPT Samsat Makassar Wilayah I dan II, bekerja sama dengan pihak unit lantas Polres Makassar dengan beberapa titik yang sudah ditentukan.
“Ketika dalam kegiatan tersebut kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) terjaring oleh petugas Kepolisian maupun PPNS UPT karena tak melakukan stempel pengesahan tahunan maupun pergantian STNK 5 tahun dibalik STNK dan otomatis menunggak pajak, maka notice pajak atau SKPD yang kadaluarsa akan ditarik oleh petugas operasi,” tegas Kasi Pelayanan UPT Samsat Makassar Wilayah I ini,” Jumat (15/7/22).
Ditambahkan, karena keterlambatan pajak dan tak menyelesaikan kewajiban pajak di lokasi operasi yang sudah disiapkan petugas pelayanan akan dibuatkan berita acara, selanjutnya STNK yang belum disahkan diserahkan ke petugas kepolisian untuk tindakan tilang.
“Namun ketika wajib pajak ranmor akan menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, bisa bayar ditempat secara tunai atau non tunai. Lalu petugas pajak akan mencetak notice atau SKPD untuk tahun berjalan,” bebernya.
Selanjut kata Kasi Pelayanan Pajak UPT Samsat Makassar Wilayah I ini, STNK akan disahkan ataupun distempel pengesahan STNK sehingga ranmor tersebut tidak dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian.
Adapun dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Pajak
Kendaraan Bermotor ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
“Tujuan operasi penertiban pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yg bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor,” tutup H. Makmur Majid