<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lantas Info</title>
	<atom:link href="https://www.lantas.info/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.lantas.info</link>
	<description>Info Lantas Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 08:18:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2022/02/cropped-cropped-logo-buletin-lantas-32x32.png</url>
	<title>Lantas Info</title>
	<link>https://www.lantas.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cerita Menarik Pelajar SDN 40 Maccope Bone Belajar Selamat Bersama Polantas!</title>
		<link>https://www.lantas.info/cerita-menarik-pelajar-sdn-40-maccope-bone-belajar-selamat-bersama-polantas/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/cerita-menarik-pelajar-sdn-40-maccope-bone-belajar-selamat-bersama-polantas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 08:18:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14988</guid>

					<description><![CDATA[BONE&#8211; Pagi itu, di SDN 40 Maccope, Watampone, Kabupaten Bone, suasana sekolah mendadak ramai seperti pasar pagi. Tiba-tiba, dua pahlawan berpakaian seragam polantas muncul dengan senyum lebar, di adalah Ipda Chandra Wijaya, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, dan Ipda Ishak Yaqub, Kaur Mintu. Mereka datang membawa &#8220;Police Goes to School&#8221;, program seru belajar selamat di ... <a title="Cerita Menarik Pelajar SDN 40 Maccope Bone Belajar Selamat Bersama Polantas!" class="read-more" href="https://www.lantas.info/cerita-menarik-pelajar-sdn-40-maccope-bone-belajar-selamat-bersama-polantas/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Cerita Menarik Pelajar SDN 40 Maccope Bone Belajar Selamat Bersama Polantas!">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONE&#8211; Pagi itu, di SDN 40 Maccope, Watampone, Kabupaten Bone, suasana sekolah mendadak ramai seperti pasar pagi. Tiba-tiba, dua pahlawan berpakaian seragam polantas muncul dengan senyum lebar, di adalah Ipda Chandra Wijaya, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, dan Ipda Ishak Yaqub, Kaur Mintu.</p>
<p>Mereka datang membawa &#8220;Police Goes to School&#8221;, program seru belajar selamat di jalan raya. Anak-anak SD diajak jadi jadi generasi  keselamatan jalan raya!</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-14991" src="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0012-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0012-300x225.jpg 300w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0012-1024x768.jpg 1024w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0012-768x576.jpg 768w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0012.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><br />
Bayangkan saja, puluhan  siswa kelas 1 sampai 6 duduk melingkar, mata mereka berbinar penuh penasaran.</p>
<p>&#8220;Halo, kecil-kecil nih! Hari ini kita main petualangan jalan raya, tapi ingat, keselamatan nomor satu!&#8221; seru Ipda Chandra sambil memegang spanduk warna-warni berisi tanda lalu lintas.</p>
<p>Pertama, mereka ajarkan aturan dasar seperti superhero, melihat kiri-kanan sebelum nyebrang, tunggu lampu hijau, dan jalan di trotoar.</p>
<p>Anak-anak langsung praktek! Ada yang pura-pura jadi zebra cross, lompat-lompat sambil berteriak, &#8220;Aman, nyebrang!&#8221; Semua tertawa riang, tapi pesannya ngena, disiplin di jalan bikin kita selamat bareng-bareng.</p>
<p>Lalu, datang bagian serius tapi fun, larangan anak di bawah umur naik motor atau sepeda listrik di jalan umum.</p>
<p>&#8220;Bayangkan kalau motornya lari kencang kayak kilat, tapi kalian belum punya SIM super? Bahaya dong! Pakai di halaman rumah aja, ya!&#8221; kata Ipda Ishak sambil gambar kartun sepeda listrik nakal yang bikin anak-anak geleng-geleng kepala.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-14992" src="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0011-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0011-300x225.jpg 300w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0011-1024x768.jpg 1024w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0011-768x576.jpg 768w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0011.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Tampak, program ini seperti benih kecil yang ditanam sejak dini. &#8220;Kalian generasi muda Bone! Jadilah pelopor, ajari orang tua di rumah, cegah kecelakaan, dan buat jalan raya aman, tertib, lancar!&#8221; Anak-anak bertepuk tangan, janji mau patuh demi keluarga dan teman.</p>
<p>Pulang sekolah, para siswa berjalan dengan dada membusung. Mereka bukan lagi anak biasa, mereka kini &#8220;Polisi Kecil Keselamatan&#8221;! Di Kabupaten Bone.</p>
<p>Sementara Kasatlantas Polres Bone, AKP Ryanda Putra menjelaskan, langkah preventif ini harapannya bikin jalan raya jadi tempat bermain aman, bukan tempat bahaya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/cerita-menarik-pelajar-sdn-40-maccope-bone-belajar-selamat-bersama-polantas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adu Banteng Truk Tangki BBM Vs Bus Penumpang di Belopa, 1 Meninggal Dunia</title>
		<link>https://www.lantas.info/adu-banten-truk-tangki-bbm-vs-bus-penumpang-di-belopa-1-meninggal-dunia/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/adu-banten-truk-tangki-bbm-vs-bus-penumpang-di-belopa-1-meninggal-dunia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 07:55:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14981</guid>

					<description><![CDATA[LUWU&#8211; Kecelakaan lalu lintas mengerikan melibatkan truk tangki BBM dan bus penumpang terjadi di Jalan Poros Palopo-Makassar, tepatnya di Jalan Topoka, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Insiden ini merenggut satu nyawa dan melukai beberapa orang lainnya, dengan kerugian material jutaan rupiah. Peristiwa nahas terjadi  pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.10 WITA. ... <a title="Adu Banteng Truk Tangki BBM Vs Bus Penumpang di Belopa, 1 Meninggal Dunia" class="read-more" href="https://www.lantas.info/adu-banten-truk-tangki-bbm-vs-bus-penumpang-di-belopa-1-meninggal-dunia/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Adu Banteng Truk Tangki BBM Vs Bus Penumpang di Belopa, 1 Meninggal Dunia">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LUWU&#8211; Kecelakaan lalu lintas mengerikan melibatkan truk tangki BBM dan bus penumpang terjadi di Jalan Poros Palopo-Makassar, tepatnya di Jalan Topoka, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.</p>
<p>Insiden ini merenggut satu nyawa dan melukai beberapa orang lainnya, dengan kerugian material jutaan rupiah.</p>
<p>Peristiwa nahas terjadi  pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.10 WITA.</p>
<p>Informasi yang dihimpun di lokasi peristiwa menyebut, truk tangki Hino bernomor polisi B 9013 UFW yang dikemudikan Muh. Ikram Wijaya melaju dari utara ke selatan. Sementara , bus Mercedes Benz DP 7246 HA milik PO Remaja Jaya yang dikemudikan Nur Alim membawa 15 penumpang, bertabrakan (adu banteng).</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-14985" src="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260421-155920-300x185.jpg" alt="" width="300" height="185" srcset="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260421-155920-300x185.jpg 300w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260421-155920.jpg 719w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Benturan keras antara kedua kendaraan tak terhindarkan, menyebabkan bus ringsek dan rusak parah.</p>
<p>Satu korban jiwa dikonfirmasi meninggal dunia, yaitu kondektur truk tangki Asdar (42), yang mengalami luka robek kepala dan patah kaki kanan.</p>
<p>Ia menghembuskan napas terakhir saat dirawat di RS Hikmah Belopa. Sementara itu, empat korban luka-luka dirawat intensif di RS Hikmah Sejahtera Belopa, meliputi sopir truk Muh. Ikram Wijaya (26) dengan luka terbuka kepala dan kesadaran menurun.</p>
<p>Lalu kondisi sopir bus Nur Alim (30) dengan lecet tangan kanan serta lebam dada DNA kondektur bus Nur Hamzah Rianto (15) dengan robek pelipis kanan dan bengkak kaki kiri serta penumpang Drh. Adriyani Ismail (57), Usni Bunne (50), Inriyani (25), dan Nurnaini Syarifuddin (50) yang mengalami berbagai luka ringan hingga nyeri.</p>
<p>Sebanyak 11 penumpang bus lainnya selamat dan melanjutkan perjalanan dengan bus pengganti.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-14986" src="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260421-155941-300x167.jpg" alt="" width="300" height="167" srcset="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260421-155941-300x167.jpg 300w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260421-155941.jpg 720w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Berselang beberapa waktu, personel Satlantas Polres Luwu l mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tim ambulans untuk evakuasi korban.</p>
<p>Sementara Kasatlantas Polres Luwu, AKP H. Muhammad Alwi saat diminta komentar membenarkan terjadinya lakalantas tersebut serta mengakui pihak Satlantas Polres Luwu masih melakukan pendalaman peristiwa lakalantas itu.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor kecepatan atau kondisi jalan,&#8221; ucap kasatlantas.</p>
<p>Masyarakat diimbau lebih hati-hati saat berkendara di jalur poros tersebut. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/adu-banten-truk-tangki-bbm-vs-bus-penumpang-di-belopa-1-meninggal-dunia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini yang Dilakukan Personel Satlantas Polres Bone, Ciptakan Kamseltibcarlantas di Malam Hari</title>
		<link>https://www.lantas.info/ini-yang-dilakukan-personel-satlantas-polres-bone-ciptakan-kamseltibcarlantas-di-malam-hari/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/ini-yang-dilakukan-personel-satlantas-polres-bone-ciptakan-kamseltibcarlantas-di-malam-hari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 14:34:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14978</guid>

					<description><![CDATA[BONE &#8211; Satlantas Polres Bone terus meningkatkan upaya preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Senin malam (20/4/2026). Satlantas Polres Bone kembali menggelar kegiatan Blue Light Patrol ditempat rawan terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dalam kota Watampone, Kabupaten Bone. Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menuturkan ... <a title="Ini yang Dilakukan Personel Satlantas Polres Bone, Ciptakan Kamseltibcarlantas di Malam Hari" class="read-more" href="https://www.lantas.info/ini-yang-dilakukan-personel-satlantas-polres-bone-ciptakan-kamseltibcarlantas-di-malam-hari/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Ini yang Dilakukan Personel Satlantas Polres Bone, Ciptakan Kamseltibcarlantas di Malam Hari">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONE &#8211; Satlantas Polres Bone terus meningkatkan upaya preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Senin malam (20/4/2026).</p>
<p>Satlantas Polres Bone kembali menggelar kegiatan Blue Light Patrol ditempat rawan terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dalam kota Watampone, Kabupaten Bone.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menuturkan kegiatan Blue Light Patrol rutin dilakukan setiap malam untuk memberikan rasa aman kepada Masyarakat.</p>
<p>&#8220;Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan serta untuk memantau arus padat lalin yang rawan Laka Lantas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain itu, pada kegiatan Blue Light Patrol juga disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu Lintas, imbuhnya.</p>
<p>&#8220;Dalam kegiatakan patroli kali ini, juga berikan teguran kepada pengendara jalan yang parkir menggunakan badan jalan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Parkir di bahu jalan dapat mengurangi kapasitas jalan, menyebabkan penyempitan yang memicu kemacetan dan bahaya bagi pengguna jalan lainnya, tutupnya.</p>
<p>Kegiatan Blue Light Patrol ini mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya patroli Ini.</p>
<p>“Saya merasa lebih aman saat berkendara di malam hari karena ada patroli Polisi,” Ujar salah satu warga Zenal.</p>
<p>“Semoga kegiatan ini terus dilakukan agar wilayah kita selalu aman dan Kondusif,” tambahnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/ini-yang-dilakukan-personel-satlantas-polres-bone-ciptakan-kamseltibcarlantas-di-malam-hari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jika Menjual Kendaraan Lama Secepatnya Blokir di Kantor Samsat. Ini Tujuannya!</title>
		<link>https://www.lantas.info/jika-menjual-kendaraan-lama-secepatnya-blokir-di-kantor-samsat-ini-tujuannya/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/jika-menjual-kendaraan-lama-secepatnya-blokir-di-kantor-samsat-ini-tujuannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 06:18:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14974</guid>

					<description><![CDATA[LANTASINFO&#8211; Setelah menjual kendaraan bermotor, pemilik lama wajib segera memblokir STNK untuk menghindari risiko hukum dan finansial, sementara pembeli berkewajiban melakukan balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) dalam waktu 5 hari kerja sejak transaksi. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan ... <a title="Jika Menjual Kendaraan Lama Secepatnya Blokir di Kantor Samsat. Ini Tujuannya!" class="read-more" href="https://www.lantas.info/jika-menjual-kendaraan-lama-secepatnya-blokir-di-kantor-samsat-ini-tujuannya/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Jika Menjual Kendaraan Lama Secepatnya Blokir di Kantor Samsat. Ini Tujuannya!">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LANTASINFO&#8211; Setelah menjual kendaraan bermotor, pemilik lama wajib segera memblokir STNK untuk menghindari risiko hukum dan finansial, sementara pembeli berkewajiban melakukan balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) dalam waktu 5 hari kerja sejak transaksi.</p>
<p>Kewajiban ini diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan pembeli membayar BBN II sebesar 1% dari nilai kendaraan.</p>
<p>Langkah balik nama memastikan kepemilikan sah dan data terintegrasi di sistem Samsat, melindungi kedua belah pihak dari sengketa.</p>
<p>Keuntungan Bagi pemilik kendaraan<br />
yang menjual kendaraan terhindar dari pajak progresif dan denda tilang ETLE jika segera blokir STNK, sementara pembeli pemula diwajibkan balik nama untuk menghindari sanksi keterlambatan BBN II yang bisa mencapai 2% per bulan.</p>
<p>Proses blokir penjual mencegah tunggakan pajak masa lalu menempel pada pembeli baru, sehingga pembeli pemula bisa langsung urus pajak tahunan tanpa beban tambahan.</p>
<p>Bagi penjual, ini menjaga riwayat kredit dan finansial tetap bersih untuk transaksi selanjutnya.</p>
<p>Untuk manfaat bagi pembeli, diuntungkan oleh blokir STNK penjual karena data bersih memperlancar balik nama dan pembayaran BBN II, menghindari penolakan di Samsat akibat data ganda.</p>
<p>Kewajiban balik nama ini juga melindungi pembeli dari klaim hukum pemilik lama, sesuai Pasal 87 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan pembeli daftarkan kepemilikan baru.</p>
<p>Dengan demikian, pembeli mendapat STNK orisinal atas namanya sendiri, meningkatkan nilai jual kembali kendaraan.</p>
<p>Prosedur dan Tautan Resmi<br />
Penjual blokir STNK via e-Samsat atau Samsat Kecamatan dengan KTP, STNK, dan bukti jual beli; pembeli urus balik nama plus BBN II di Samsat dengan dokumen serupa plus faktur.</p>
<p>Praktik Terbaik Bersama<br />
Kombinasi blokir penjual dan balik nama pembeli mematuhi aturan hukum seperti PP 76/2020 dan Perpol 7/2021, mencegah konflik jangka panjang serta menjaga database Samsat akurat.</p>
<p>Pemula dan pembeli berpengalaman sama-sama diuntungkan dengan transaksi aman, hindari penundaan yang picu denda atau blokir paksa oleh polisi dan simpan semua bukti sebagai arsip hukum.</p>
<p>Prosedur BBN II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) pada dasarnya adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bekas dari pemilik lama ke pemilik baru.</p>
<p>Ini wajib dilakukan supaya data kendaraan di STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik sebenarnya penting untuk urusan hukum, pajak, hingga jual-beli berikutnya.</p>
<p>Berikut alur yang benar dan realistis di lapangan (khususnya di wilayah seperti Sulawesi Selatan):<br />
1. Siapkan Dokumen Utama<br />
Jangan datang ke Samsat kalau berkas belum lengkap. Ini yang wajib:<br />
STNK asli + fotokopi<br />
BPKB asli + fotokopi<br />
KTP pemilik baru + fotokopi<br />
Kwitansi jual beli bermaterai (ditandatangani kedua pihak)<br />
Cek fisik kendaraan (hasil gesek nomor rangka &amp; mesin)<br />
Kalau kendaraan masih atas nama orang lain (bukan penjual langsung), biasanya akan diminta rantai kwitansi.</p>
<p>2. Cek Fisik Kendaraan<br />
Datang ke Samsat untuk:<br />
Gesek nomor rangka &amp; mesin<br />
Verifikasi kesesuaian data dengan BPKB/STNK<br />
Ini wajib. Kalau nomor tidak terbaca atau bermasalah, proses bisa berhenti di sini.</p>
<p>3. Proses di Loket Samsat<br />
Alurnya biasanya:<br />
Daftar balik nama<br />
Penetapan pajak &amp; BBN II<br />
Bayar di kasir<br />
Penerbitan STNK baru (atas nama pemilik baru)<br />
Setelah itu, Anda akan diberi jadwal pengambilan plat nomor (TNKB) baru.</p>
<p>4. Pengurusan BPKB (di Polda)<br />
Ini yang sering orang anggap selesai, padahal belum.</p>
<p>Bawa STNK baru, BPKB lama, KTP, dan bukti pembayaran<br />
Ajukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda dan Proses bisa makan waktu beberapa minggu</p>
<p>5. Komponen Biaya (Gambaran Umum)<br />
Biaya terdiri dari:<br />
BBN II (persentase dari nilai kendaraan, tergantung daerah)<br />
Pajak kendaraan (PKB)<br />
SWDKLLJ (asuransi wajib)<br />
Biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB</p>
<p>Di beberapa daerah, ada kebijakan pemutihan atau pembebasan BBN II, jadi penting cek info terbaru di Samsat setempat.</p>
<p>6. Hal Penting yang Sering Terlewat<br />
Ini yang sering bikin orang rugi:<br />
Pajak mati  harus dilunasi dulu sebelum balik nama. Data tidak sesuai  bisa kena blokir atau penundaan.</p>
<p>Demikian kendaraan bodong  tidak bisa diproses sama sekali dan jika tidak balik nama rawan masalah hukum jika kendaraan terlibat kasus</p>
<p>Intinya, balik nama itu tak sebatas  formalitas ini soal legalitas kepemilikan. Kalau Anda beli kendaraan tapi tidak balik nama, secara hukum Anda belum dianggap pemilik sah. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/jika-menjual-kendaraan-lama-secepatnya-blokir-di-kantor-samsat-ini-tujuannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Keselamatan, Satlantas Polres Bone Beri Teguran Kepada Pengendara Tanpa Helm</title>
		<link>https://www.lantas.info/demi-keselamatan-satlantas-polres-bone-beri-teguran-kepada-pengendara-tanpa-helm/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/demi-keselamatan-satlantas-polres-bone-beri-teguran-kepada-pengendara-tanpa-helm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 04:29:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mitra]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14971</guid>

					<description><![CDATA[BONE &#8211; Dalam menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya memakai helm dalam mengendarai sepeda motor, Personel Sat Lantas Polres Bone yang melaksanakan gatur pagi rutin memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, Senin (20/4/2026). Tampak terlihat, dengan humanis beberapa pengendara yang mengendarai sepeda motor dipersimpangan Jalan Sukawati &#8211; Jalan Samballoge tanpa memakai helm, diberhentikan oleh personel ... <a title="Demi Keselamatan, Satlantas Polres Bone Beri Teguran Kepada Pengendara Tanpa Helm" class="read-more" href="https://www.lantas.info/demi-keselamatan-satlantas-polres-bone-beri-teguran-kepada-pengendara-tanpa-helm/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Demi Keselamatan, Satlantas Polres Bone Beri Teguran Kepada Pengendara Tanpa Helm">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONE &#8211; Dalam menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya memakai helm dalam mengendarai sepeda motor, Personel Sat Lantas Polres Bone yang melaksanakan gatur pagi rutin memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, Senin (20/4/2026).</p>
<p>Tampak terlihat, dengan humanis beberapa pengendara yang mengendarai sepeda motor dipersimpangan Jalan Sukawati &#8211; Jalan Samballoge tanpa memakai helm, diberhentikan oleh personel yang bertugas.</p>
<p>Karena hal ini selain melanggar peraturan lalu lintas juga berbahaya bagi keselamatan pengendaranya itu sendiri.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan tindakan teguran disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan edukasi tentang keselamatan lalu-lintas bagi pengendara beserta penumpang.</p>
<p>&#8220;Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menggunakan helm merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pengendara sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng sebagai perlindungan diri apabila mengalami kejadian kecelakaan lalu Lintas, tandasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/demi-keselamatan-satlantas-polres-bone-beri-teguran-kepada-pengendara-tanpa-helm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cara Satlantas Polres Bone Perketat Pengaturan Lalu Lintas Lewat Commander Wish Sore</title>
		<link>https://www.lantas.info/cara-satlantas-polres-bone-perketat-pengaturan-lalu-lintas-lewat-commander-wish-sore/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/cara-satlantas-polres-bone-perketat-pengaturan-lalu-lintas-lewat-commander-wish-sore/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 11:05:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14968</guid>

					<description><![CDATA[BONE – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone melaksanakan kegiatan rutin Commander Wish sore hari di sejumlah titik strategis diantaranya Jl Ahmad Yani &#8211; Jl Sultan Hasanuddin, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (19/4/2026). Dalam pelaksanaannya, petugas Sat Lantas dikerahkan mengatur dan memantau situasi arus lalu lintas di lokasi yang rawan terjadinya kepadatan kendaraan. Hal ... <a title="Cara Satlantas Polres Bone Perketat Pengaturan Lalu Lintas Lewat Commander Wish Sore" class="read-more" href="https://www.lantas.info/cara-satlantas-polres-bone-perketat-pengaturan-lalu-lintas-lewat-commander-wish-sore/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Cara Satlantas Polres Bone Perketat Pengaturan Lalu Lintas Lewat Commander Wish Sore">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONE – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone melaksanakan kegiatan rutin Commander Wish sore hari di sejumlah titik strategis diantaranya Jl Ahmad Yani &#8211; Jl Sultan Hasanuddin, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (19/4/2026).</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, petugas Sat Lantas dikerahkan mengatur dan memantau situasi arus lalu lintas di lokasi yang rawan terjadinya kepadatan kendaraan.</p>
<p>Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Bone.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar setiap sore hari saat aktivitas masyarakat meningkat.</p>
<p>&#8220;Commander Wish adalah bentuk kehadiran polisi lalu lintas di tengah masyarakat, sebagai wujud pelayanan prima dan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.</p>
<p>Selain pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran para pengendara akan keselamatan di jalan.</p>
<p>Masyarakat menyambut baik kehadiran petugas yang sigap dan humanis dalam membantu kelancaran arus lalu lintas di sore hari.</p>
<p>&#8220;Dengan terlaksananya kegiatan ini secara rutin, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan dapat terus ditekan demi keselamatan bersama,&#8221; tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/cara-satlantas-polres-bone-perketat-pengaturan-lalu-lintas-lewat-commander-wish-sore/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OPINI: Lonjakan Harga Solar Industri, Mewaspadai Celah Emas Mafia BBM Subsidi di Sulsel</title>
		<link>https://www.lantas.info/opini-lonjakan-harga-solar-industri-mewaspadai-celah-emas-mafia-bbm-subsidi-di-sulsel/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/opini-lonjakan-harga-solar-industri-mewaspadai-celah-emas-mafia-bbm-subsidi-di-sulsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 12:40:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14962</guid>

					<description><![CDATA[Penyelewengan Solar Subsidi di Sulsel mungkin saja akan meraup di balik celah Hukum  Stabilitas Rp6.800/Liter vs Lonjakan Industri Rp30.550/Liter. Oleh: Zulkifli Malik. LANTASINFO – Stabilitas harga Biosolar subsidi yang bertahan di angka Rp6.800 per liter hingga hari ini kerap dipandang sebagai keberhasilan kebijakan energi nasional dalam menjaga daya beli kelompok rentan. Namun, di balik angka ... <a title="OPINI: Lonjakan Harga Solar Industri, Mewaspadai Celah Emas Mafia BBM Subsidi di Sulsel" class="read-more" href="https://www.lantas.info/opini-lonjakan-harga-solar-industri-mewaspadai-celah-emas-mafia-bbm-subsidi-di-sulsel/" aria-label="Baca selengkapnya tentang OPINI: Lonjakan Harga Solar Industri, Mewaspadai Celah Emas Mafia BBM Subsidi di Sulsel">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Penyelewengan Solar Subsidi di Sulsel mungkin saja akan meraup di balik celah Hukum  Stabilitas Rp6.800/Liter vs Lonjakan Industri Rp30.550/Liter.</strong></em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Zulkifli Malik.</strong></p>
<p>LANTASINFO – Stabilitas harga Biosolar subsidi yang bertahan di angka Rp6.800 per liter hingga hari ini kerap dipandang sebagai keberhasilan kebijakan energi nasional dalam menjaga daya beli kelompok rentan.</p>
<p>Namun, di balik angka yang tampak terkendali tersebut, bakal tersimpan persoalan struktural yang semakin nyata, terutama di wilayah Sulawesi Selatan.</p>
<p>Data Pertamina menunjukkan bahwa skema subsidi ini menopang sekitar 150.000 kendaraan niaga dan 50.000 nelayan di Sulsel, sebagaimana tercatat dalam data BPS Triwulan I 2026 dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022.</p>
<p>Artinya, keberadaan solar subsidi tak sebatas  instrumen fiskal, melainkan penyangga langsung aktivitas ekonomi riil masyarakat kecil.</p>
<p>Namun, keseimbangan tersebut mulai terganggu ketika harga Solar B40 untuk industri melonjak hingga Rp30.550 per liter pada periode 15–30 April 2026.</p>
<p>Dengan selisih harga yang mencapai hampir lima kali lipat dibandingkan solar subsidi, terbentuklah insentif ekonomi yang kuat untuk melakukan penyimpangan distribusi.</p>
<p>Kenaikan harga B40 sebesar Rp2.400 dari posisi sebelumnya Rp28.150 per liter, yang dipicu oleh fluktuasi MOPS dan biaya perolehan sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia, semakin mempertegas jurang antara pasar bebas dan pasar bersubsidi.</p>
<p>Dalam kondisi seperti ini, mekanisme pengawasan yang lemah rentang menjadi pintu masuk praktik ilegal.</p>
<p>Dengan total konsumsi solar di Sulsel yang mencapai 1,2 juta kiloliter per tahun, potensi penyimpangan menjadi sangat besar. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu rawan dialihkan ke sektor industri yang tidak memenuhi kualifikasi.</p>
<p>Jika terjadi, ini sebuah tindakan yang jelas melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.</p>
<p>Kembali.menilik ke belakang, pola ini bukanlah fenomena baru. Kasus di Makassar pada tahun 2025, di mana sekitar 500 kiloliter solar digelapkan berdasarkan penanganan Ditreskrimsus Polda Sulsel, menunjukkan bahwa celah distribusi telah lama dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu.</p>
<p>Indikasi pengulangan praktik serupa semakin kuat dengan adanya peningkatan pengaduan kekurangan pasokan di Pelabuhan Soekarno-Hatta sebesar 30% per 18 April menurut Pertamina.</p>
<p>Kondisi ini mengarah pada dugaan kuat bahwa solar subsidi dialihkan ke sektor industri seperti pabrik pengolahan ikan dan aktivitas pertambangan.</p>
<p>Dari perspektif hukum, praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor jika terbukti merugikan keuangan negara.</p>
<p>Selain itu, entitas seperti SPBU dan gudang penampungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 99.</p>
<p>Wah, dampak lanjutan dari penyelewengan ini tidak berhenti pada aspek hukum. Defisit kuota bagi nelayan yang tercatat mencapai 15% menurut BPS 2026 berimplikasi langsung terhadap kenaikan biaya operasional, yang kemudian berkontribusi pada inflasi regional sebesar 0,5%.</p>
<p>Kebocoran subsidi ke sektor industri juga menciptakan tekanan terhadap kesehatan fiskal negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.</p>
<p>Sementara, dalam konteks global, tekanan harga berbasis MOPS memang menuntut diferensiasi antara energi bersubsidi dan non-subsidi.</p>
<p>Namun demikian, untuk wilayah seperti Sulsel di mana sekitar 40% aktivitas perikanan bergantung pada solar subsidi, kebijakan ini harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang presisi dan tidak kompromistis.</p>
<p>Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum menjadi krusial. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam memanfaatkan sistem pengawasan seperti SIMBBM berbasis RFID sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 harus dioptimalkan.</p>
<p>Penindakan melalui operasi tangkap tangan, penyitaan aset, serta proses hukum cepat berbasis KUHP dan Tipikor menjadi langkah yang tidak bisa ditawar, bukan praktek tangkap lepas yang memiriskan.</p>
<p>Di sisi lain, dukungan intelijen Pertamina dalam menghadirkan bukti forensik yang bersih dan tidak terkontaminasi akan sangat menentukan kualitas pembuktian di pengadilan.</p>
<p>Tujuannya tak sebatas menghukum pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera yang mampu memutus mata rantai residivisme.</p>
<p>Toh, langkah teknis seperti penerapan SIMBBM secara real-time, razia berbasis data, hingga pencabutan izin usaha secara progresif harus berjalan paralel dengan edukasi oleh Kementerian Perdagangan.</p>
<p>Pendekatan ini penting agar tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah pelanggaran sejak hulu.</p>
<p>Lebih jauh, penguatan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah Sulawesi Selatan serta audit independen oleh BPK menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi hingga level kecamatan, termasuk verifikasi terhadap stok yang mencapai 200.000 kiloliter.</p>
<p>Tanpa langkah tegas dan terkoordinasi, persoalan ini berpotensi meluas menjadi krisis keadilan sosial yang bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.</p>
<p>Inflasi, kelangkaan, dan ketimpangan distribusi hanyalah sebagian dari konsekuensi yang mengintai.</p>
<p>Mungkin yang terbaik melakukan  konsolidasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci. Penutupan celah hukum dan penguatan tata kelola energi yang adil serta berkelanjutan di Sulawesi Selatan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.</p>
<p><em><strong>Analisis ini berpijak pada data Pertamina, BPS Sulsel, serta kerangka regulasi yang berlaku hingga 18 April 2026.</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/opini-lonjakan-harga-solar-industri-mewaspadai-celah-emas-mafia-bbm-subsidi-di-sulsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditlantas Polda Sulsel Gelar Operasi Penindakan ETLE Handheld Mobile versi Terbaru</title>
		<link>https://www.lantas.info/ditlantas-polda-sulsel-gelar-operasi-penindakan-etle-handheld-mobile-versi-terbaru/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/ditlantas-polda-sulsel-gelar-operasi-penindakan-etle-handheld-mobile-versi-terbaru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 11:24:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14954</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR&#8211; Ditlantas Polda Sulsel gencar menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas sekaligus sosialisasi ETLE Handheld Mobile versi terbaru, untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung pada Hari Kamis dan Jumat, 17-18 April 2026, di beberapa titik strategis seperti Ruang Front Office ETLE Ditlantas Polda Sulsel, Jl. Ir. Sutami, Jalan Perintis ... <a title="Ditlantas Polda Sulsel Gelar Operasi Penindakan ETLE Handheld Mobile versi Terbaru" class="read-more" href="https://www.lantas.info/ditlantas-polda-sulsel-gelar-operasi-penindakan-etle-handheld-mobile-versi-terbaru/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Ditlantas Polda Sulsel Gelar Operasi Penindakan ETLE Handheld Mobile versi Terbaru">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR&#8211; Ditlantas Polda Sulsel gencar menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas sekaligus sosialisasi ETLE Handheld Mobile versi terbaru, untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Kota Makassar.</p>
<p>Kegiatan ini berlangsung pada Hari Kamis dan Jumat, 17-18 April 2026, di beberapa titik strategis seperti Ruang Front Office ETLE Ditlantas Polda Sulsel, Jl. Ir. Sutami, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jl. Urip Sumoharjo, serta Jl. AP Pettarani dan Jl. Boulevard.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-14957" src="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192129-300x213.jpg" alt="" width="300" height="213" srcset="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192129-300x213.jpg 300w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192129-768x544.jpg 768w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192129.jpg 840w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Personel Ditlantas Polda Sulsel berkolaborasi erat dengan personel Polresta Makassar dan Jasa Raharja Sulawesi Selatan,  untuk memastikan sosialisasi berjalan maksimal.</p>
<p>Sosialisasi operasional ETLE Handheld Mobile terbaru, ujicoba perangkat di lapangan, dan edukasi tertib berlalu lintas di lokasi rawan kemacetan serta kecelakaan.</p>
<p>Fokus penindakan menyasar pengemudi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) ke atas, dengan pelanggaran utama seperti larangan parkir, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, serta boncengan sepeda motor lebih dari satu orang.</p>
<p>Sasaran ini dipilih karena sering menjadi penyebab utama kemacetan dan risiko kecelakaan di jantung Kota Makassar.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-14958" src="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192042-300x224.jpg" alt="" width="300" height="224" srcset="https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192042-300x224.jpg 300w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192042-1024x766.jpg 1024w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192042-768x574.jpg 768w, https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417-192042.jpg 1079w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Dirlantas Polda Sulsel, KBP Dr. Pria Budi SIK MH M.Han, memastikan efektivitas teknologi ETLE dalam mendeteksi pelanggaran secara real-time.</p>
<p>Kegiatan menunjukkan antusiasme masyarakat dan hasil penindakan yang signifikan.</p>
<p>&#8220;Upaya ini diharapkan mendorong budaya berkendara yang lebih disiplin di Sulawesi Selatan, sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga keselamatan lalu lintas,&#8221; ujar Dirlantas Polda Sulsel. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/ditlantas-polda-sulsel-gelar-operasi-penindakan-etle-handheld-mobile-versi-terbaru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satlantas Bone Tegur Pelajar Tanpa Gunakan Helem</title>
		<link>https://www.lantas.info/satlantas-bone-tegur-pelajar-tanpa-gunakan-helem/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/satlantas-bone-tegur-pelajar-tanpa-gunakan-helem/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 05:28:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14951</guid>

					<description><![CDATA[BONE &#8211; Personel Satlantas Polres Bone menggelar pengaturan lalu lintas di titik-titik strategis Kota Watampone, Kabupaten Bone, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan tetap kondusif. Pada Jumat (17/4/2026), mereka juga memberikan teguran humanis terhadap pelanggaran mencolok, seperti pengendara sepeda motor tanpa helm, termasuk pelajar. Beberapa pemotor diberhentikan secara sopan oleh petugas untuk ... <a title="Satlantas Bone Tegur Pelajar Tanpa Gunakan Helem" class="read-more" href="https://www.lantas.info/satlantas-bone-tegur-pelajar-tanpa-gunakan-helem/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Satlantas Bone Tegur Pelajar Tanpa Gunakan Helem">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONE &#8211; Personel Satlantas Polres Bone menggelar pengaturan lalu lintas di titik-titik strategis Kota Watampone, Kabupaten Bone, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan tetap kondusif.</p>
<p>Pada Jumat (17/4/2026), mereka juga memberikan teguran humanis terhadap pelanggaran mencolok, seperti pengendara sepeda motor tanpa helm, termasuk pelajar. Beberapa pemotor diberhentikan secara sopan oleh petugas untuk disadarkan.</p>
<p>Pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga mengancam nyawa pengendara sendiri akibat risiko cedera parah.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa teguran dimaksudkan untuk mendorong masyarakat taat aturan.</p>
<p>&#8220;Kami juga menyampaikan edukasi soal bahaya berkendara tanpa helm serta urgensi helm sebagai pelindung utama kepala,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Helm wajib dipakai saat naik motor karena mampu meredam benturan dan mengurangi dampak fatal kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Helm bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari gaya hidup aman. Ia lindungi kepala dari trauma berat jika insiden terjadi,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>“Mari ramaikan jalan raya yang aman. Hentikan pelanggaran, cegah kecelakaan, demi kemanusiaan,” pesannya menutup. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/satlantas-bone-tegur-pelajar-tanpa-gunakan-helem/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ANALISIS: Kabar Menarik Pemerintah Daerah,  Akhir Impian Pajak Gratis Kendaraan Listrik!</title>
		<link>https://www.lantas.info/analisis-kabar-menarik-pemerintah-daerah-akhir-impian-pajak-gratis-kendaraan-listrik/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/analisis-kabar-menarik-pemerintah-daerah-akhir-impian-pajak-gratis-kendaraan-listrik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Lantas]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 04:14:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mitra]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=14947</guid>

					<description><![CDATA[Permendagri No. 11 Tahun 2026 menandai titik balik tajam dalam kebijakan fiskal kendaraan listrik di Indonesia, dengan menghapus insentif pajak otomatis berupa pembebasan PKB dan BBNKB. Oleh: Zulkifli Malik Langkah ini tak sebatas penyesuaian administratif, melainkan sinyal strategis pemerintah pusat untuk memaksa matangnya ekosistem elektrifikasi, di mana kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional ... <a title="ANALISIS: Kabar Menarik Pemerintah Daerah,  Akhir Impian Pajak Gratis Kendaraan Listrik!" class="read-more" href="https://www.lantas.info/analisis-kabar-menarik-pemerintah-daerah-akhir-impian-pajak-gratis-kendaraan-listrik/" aria-label="Baca selengkapnya tentang ANALISIS: Kabar Menarik Pemerintah Daerah,  Akhir Impian Pajak Gratis Kendaraan Listrik!">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Permendagri No. 11 Tahun 2026 menandai titik balik tajam dalam kebijakan fiskal kendaraan listrik di Indonesia, dengan menghapus insentif pajak otomatis berupa pembebasan PKB dan BBNKB<strong>.</strong></em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Zulkifli Malik</strong></p>
<p>Langkah ini tak sebatas penyesuaian administratif, melainkan sinyal strategis pemerintah pusat untuk memaksa matangnya ekosistem elektrifikasi, di mana kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional tanpa lagi &#8220;kekebalan&#8221; fiskal yang berlebihan.</p>
<p>Dari lensa ekonomi, perubahan ini mencerminkan transisi krusial dari fase &#8220;pembentukan pasar&#8221; ke &#8220;normalisasi&#8221;.</p>
<p>Awalnya, insentif besar-besaran seperti pajak nol dimaksudkan untuk memicu adopsi massal dan membangun infrastruktur, tapi kini with penetrasi kendaraan listrik mencapai 5-10% di kota besar pemerintah menggeser fokus ke keseimbangan fiskal, mencegah subsidi tak terkendali yang menggerus pendapatan daerah hingga triliunan rupiah.</p>
<p>Pendelegasian kewenangan ke pemerintah daerah menjadi pisau bermata dua yang cerdas provinsi dan kota kini bisa menyesuaikan tarif PKB serta BBNKB dengan realitas fiskal lokal.</p>
<p>Daerah miskin PAD seperti NTT bisa mempertahankan diskon rendah untuk dorong inklusi hijau, sementara Jakarta atau Jawa Barat dengan kebutuhan infrastruktur masif bisa naikkan tarif hingga 2%, mengoptimalkan penerimaan tanpa memukul mati industri EV.</p>
<p>Namun, dampak perilaku konsumen tak bisa diremehkan dengan  penambahan biaya tahunan PKB bisa mereduksi daya tarik EV hingga 15-20% bagi segmen harga sensitif, seperti kelas menengah di Sulawesi Selatan.</p>
<p>Di sisi ekonomi perilaku menunjukkan, tanpa diskon substansial, konsumen beralih ke motor bensin murah, memperlambat target nasional 2 juta EV pada 2030 sebuah jebakan yang bisa dihindari lewat kampanye edukasi biaya siklus hidup (TCO) yang masih unggul 30% untuk EV.</p>
<p>Secara makro, kebijakan ini internalisasi eksternalitas positif EV dengan brilian: pajak tak lagi nol berarti biaya lingkungan (emisi nol) dan sosial (listrik domestik murah) terintegrasi ke harga, mendorong alokasi sumber daya efisien.</p>
<p>Ini mirip model Eropa di mana pajak progresif EV justru percepat transisi energi, tapi Indonesia harus waspada agar tak jadi bumerang dengan lonjakan impor BBM jika adopsi EV mandek.</p>
<p>Tantangan koordinasi pusat-daerah muncul sebagai medan pertempuran kebijakan: Kemendagri dan Kemenkeu harus fasilitasi dialog agar daerah tak gegabah naikkan tarif, sementara target dekarbonisasi nasional (NDC 2030) tak terganggu.</p>
<p>Di Sulsel, misalnya, Perda turunan bisa jadi uji coba apakah tetap beri diskon 50% untuk dorong mobilitas hijau di Makassar, atau prioritas PAD untuk banjir dan lalu lintas?</p>
<p>Nah, bagi industri, kepastian post 2026 jadi senjata utama dengan  pabrikan seperti Hyundai atau BYD harus recalibrate strategi, hitung variasi PKB antarprovinsi (1% di Sulsel vs 2% di DKI) sebagai faktor TCO.</p>
<p>Ini memaksa inovasi seperti bundling servis gratis atau leasing fleksibel, sekaligus edukasi publik bahwa EV bukan lagi &#8220;gratis selamanya&#8221; sebuah narasi yang bisa balik jadi keunggulan kompetitif.</p>
<p>Potensi disparitas regional jadi sorotan kritis: daerah kaya seperti DKI bisa pertahankan insentif simbolis, tapi provinsi tertinggal seperti Sultra berisiko tarif penuh yang hambat inklusi EV, memperlebar kesenjangan transisi energi. Pemerintah pusat wajib intervensi via dana alokasi khusus (DAK) untuk subsidi silang, hindari skenario di mana elektrifikasi jadi kemewahan urban semata.</p>
<p>Dalam konteks Sulawesi Selatan, implikasi lokal sangat akut  dengan lalu lintas Makassar yang padat dan potensi PLTS terapung di Selayar, pemilik EV butuh kejelasan Perda segera apakah diskon tetap untuk dorong adopsi, atau tarif penuh yang tekan dompet ASN dan pengusaha?</p>
<p>Ini ujian nyata bagi Ditlantas Polda Sulsel dalam sosialisasi keselamatan berkendara hijau.</p>
<p>Jangka panjang, Permendagri 11/2026 holistik dalam keseimbangan tiga pilar: industri tumbuh via pasar matang, lingkungan terlindungi lewat internalisasi biaya, dan daerah mandiri fiskal.</p>
<p>Tapi keberhasilan bergantung eksekusi tanpa monitoring ketat, bisa jadi resep stagnasi EV seperti di India pasca-subsidi dicabut.</p>
<p>Tulisan ini menandai  kematangan kebijakan Indonesia, dari euforia subsidi ke pragmatisme fiskal, Permendagri 11/2026 jadi blueprint transisi berkelanjutan tajam, adaptif, dan berpotensi jadi model ASEAN jika koordinasi tak gagal. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/analisis-kabar-menarik-pemerintah-daerah-akhir-impian-pajak-gratis-kendaraan-listrik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
