MAKASSAR– Parepare, 15 Januari 2025 – Jasa Raharja Cabang Parepare melalui Petugas Samsat Sidrap, Aruji Pammula, bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap, melakukan survey bersama dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 Desember 2024 di jalan poros Sengkang-Sidrap.
Hasil survey dan olah TKP yang dilakukan oleh Unit Laka Sidrap menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut bermula dari sepeda motor yang dikendarai oleh Muh Fadyl, yang melintas dari arah barat ke timur melewati jalan yang sedang dalam perbaikan.
Ban depan sepeda motor masuk ke dalam lubang, menyebabkan pengendara terjatuh dan bertabrakan dengan sepeda motor lain dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut, Muh Fadyl mengalami luka serius dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanrutedong, Kabupaten Sidrap.
Survey bersama ke TKP ini merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan penanganan yang tepat dan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Cabang Parepare menekankan pentingnya keselamatan berkendara dan mengimbau kepada masyarakat, terutama pengendara sepeda motor, untuk selalu berhati-hati di jalan, mematuhi peraturan lalu lintas, memakai helm, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan. (*)