Yogyakarta– PT Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan diskusi dengan topik “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, akademisi, dan para pemangku kepentingan terkait.
Diskusi dipimpin oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, yang didampingi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan.
Dalam sambutannya, Rivan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas berdampak signifikan pada perekonomian nasional, mengutip Perpres 1/2022 yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap penurunan 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB).
Oleh karena itu, sistem perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam diskusi ini, Ronald Jusuf, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menekankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta regulasi lainnya.
Ronald menjelaskan bahwa Jasa Raharja sebagai model asuransi sosial di Indonesia dengan prinsip risk pooling harus mendapatkan perhatian khusus agar regulasi yang ada dapat mengakomodasi perlindungan yang optimal bagi masyarakat.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memperluas tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk asuransi bagi mitra pengemudi transportasi online dan perlindungan terhadap korban kecelakaan. (*)