LAMPUNG– Personel Sat PJR Ditlantas Polda Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap distribusi ilegal narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram di Simpang Susun Gerbang Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (16/03/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan jelang Operasi Ketupat Krakatau 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi 15 bungkus sabu, satu unit mobil Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi B2854PFG, serta dua tersangka asal Aceh.
Operasi ini diawali dengan informasi yang diterima pada Kamis (13/03/2025) mengenai pengiriman narkoba ke Provinsi Lampung.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, S.IK., M.Si., menggelar rapat perencanaan pada Sabtu malam (15/03/2025) di Gerbang Tol Kota Baru.
Seluruh personel, termasuk anggota Sat PJR Ditlantas Polda Lampung, diarahkan untuk melakukan pengawasan ketat di ruas Tol Terpeka.
Pada Minggu pagi (16/03/2025), tim melaksanakan rekayasa lalu lintas berupa penyempitan jalan di Simpang Susun Gerbang Tol Simpang Pematang untuk memperlambat arus kendaraan.
Penghadangan dilakukan pada pukul 09.10 WIB, yang berujung pada penangkapan dua tersangka dan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, BNNP Lampung melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan pengiriman narkoba tersebut.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara BNNP Lampung dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba.
Operasi ini tidak hanya menjadi langkah preventif menjelang arus mudik, tetapi juga bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. (*)