Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Ketahui! Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin SIM Mulai 2025
Nasional

Ketahui! Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin SIM Mulai 2025

Lantas InfoBy Lantas InfoJanuari 6, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai memberlakukan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas pada tahun 2025. Sistem ini disebut Traffic Activity Report dengan menggunakan mekanisme Merit Point System untuk menilai kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menciptakan data keselamatan terkait perilaku berkendara masyarakat, dengan indikator utama berupa pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

“Sistem ini akan menjadi acuan untuk menilai kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Setiap pelanggaran atau kecelakaan yang terjadi akan berpengaruh pada poin yang dimiliki pengendara,” ungkap Irjen Pol. Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu

Sistem Poin Berlaku Ketat

Irjen Pol. Aan menjelaskan, setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam satu tahun. Poin ini akan dikurangi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan:

Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin

Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin

Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin

“Jika pengendara terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, poin akan langsung dikurangi 12. Bahkan, dalam kasus tabrak lari, SIM pengendara dapat dicabut secara permanen,” tegasnya.

Jika poin habis dalam satu periode tahun, SIM pengendara akan ditarik atau diblokir.

Untuk pengendara yang ingin memperpanjang SIM, mereka diwajibkan mengikuti proses ulang. Khusus kasus berat seperti tabrak lari, pencabutan SIM bersifat permanen.

Terintegrasi dengan SKCK

Sistem poin ini akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, catatan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas seorang pengendara akan tercantum dalam dokumen tersebut.

“Kami akan mencatat riwayat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan pengendara pada SKCK, sehingga menjadi pertimbangan dalam berbagai proses administrasi,” jelasnya.

Dukung Pengawasan melalui Tilang Elektronik

Sebagai upaya memperketat pengawasan, Korlantas juga akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Teknologi ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran berlalu lintas.

“Sistem ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman,” tutup Kakorlantas Polri.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan, sekaligus membangun perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab di kalangan masyarakat. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleJasa Raharja Jamin Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Perairan Maluku
Next Article Kakorlantas Polri: Jika 12 Point SIM Habis dalam Setahun, Wajib Jalani Uji Ulang!

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.