JAKARTA– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai memberlakukan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas pada tahun 2025. Sistem ini disebut Traffic Activity Report dengan menggunakan mekanisme Merit Point System untuk menilai kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menciptakan data keselamatan terkait perilaku berkendara masyarakat, dengan indikator utama berupa pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

“Sistem ini akan menjadi acuan untuk menilai kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Setiap pelanggaran atau kecelakaan yang terjadi akan berpengaruh pada poin yang dimiliki pengendara,” ungkap Irjen Pol. Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu

Sistem Poin Berlaku Ketat

Irjen Pol. Aan menjelaskan, setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam satu tahun. Poin ini akan dikurangi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan:

Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin

Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin

Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin

“Jika pengendara terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, poin akan langsung dikurangi 12. Bahkan, dalam kasus tabrak lari, SIM pengendara dapat dicabut secara permanen,” tegasnya.

Jika poin habis dalam satu periode tahun, SIM pengendara akan ditarik atau diblokir.

Untuk pengendara yang ingin memperpanjang SIM, mereka diwajibkan mengikuti proses ulang. Khusus kasus berat seperti tabrak lari, pencabutan SIM bersifat permanen.

Terintegrasi dengan SKCK

Sistem poin ini akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, catatan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas seorang pengendara akan tercantum dalam dokumen tersebut.

“Kami akan mencatat riwayat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan pengendara pada SKCK, sehingga menjadi pertimbangan dalam berbagai proses administrasi,” jelasnya.

Dukung Pengawasan melalui Tilang Elektronik

Sebagai upaya memperketat pengawasan, Korlantas juga akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Teknologi ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran berlalu lintas.

“Sistem ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman,” tutup Kakorlantas Polri.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan, sekaligus membangun perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab di kalangan masyarakat. (*)

 

Berita Terkait