Koordinasi Pelayanan, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Silaturahmi GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar
MAKASSAR– Jasa Raharja selalu berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para mitra kerja agar terbangun sinergitas yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Selasa (20/9), Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, didampingi Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana, serta Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Budianto, bersama dengan Kepala Cabang Jasa Raharja Putera Makassar, Saeful Hadi Teguh, bersilaturahmi dengan General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar, Alvius D. Bago.
Selain bersilaturahmi, kunjungan tersebut sekaligus untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya penumpang kapal ferry yang dimilik oleh PT ASDP.
Memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang selalu menjadi prioritas utama bagi ASDP dan Jasa Raharja.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang –Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan memberikan santunan.
Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, laut dan Udara, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi korban luka luka, santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,-.
Jasa Raharja bekerjasama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam pemungutan Iuran Wajib penumpang sebagai bentuk premi yang dananya dikelola oleh Jasa Raharja guna memberikan santunan bagi para korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.
Hendriawanto berharap agar sinergitas kemitraan antara Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan dan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar dapat terjalin semakin kuat, sehingga keselamatan penumpang dapat selalu terjamin dan hak-hak korban kecelakaan dapat tersampaikan secara cepat. (*)